Yaqut Masuk Penjara Lagi, KPK Jadwalkan Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Penuntutan

Yaqut Masuk Penjara Lagi, KPK Jadwalkan Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Penuntutan

artwork-zaki.png

Sabtu, 11 Juli 2026 – 17:20 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjawab pertanyaan awak media di lobby gedung KPK, Kuningan, Jaksel, Selasa (5/5/2026). (Foto: Inilah.com/Zhacky)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjawab pertanyaan awak media di lobby gedung KPK, Kuningan, Jaksel, Selasa (5/5/2026). (Foto: Inilah.com/Zhacky)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), kembali menjalani penahanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kesehatan Yaqut dinyatakan pulih oleh tim dokter RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengungkap, pemindahan Yaqut dari RS Polri Kramat Jati ke rumah tahanan (Rutan) dilakukan pada Kamis 9 Juli malam.

“Penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pascamenjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri. Setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pascatindakan, sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam (Kamis 9 Juli) sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK,” kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (11/7/2026).

KPK pun langsung mengebut penanganan kasus kuota haji yang menjerat Yaqut. Lembaga antirasuah itu saat ini sedang memproses jadwal pelimpahan berkas kasus tersebut ke tahap penuntutan.

“Sehingga, saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji, karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan tentunya akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan,” ujar Budi.

Penahanan Politikus PKB itu dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati pada 24 Juni. Saat itu, Yaqut membutuhkan penanganan medis atas penyakit saluran pencernaan atau ambien.

Dalam kasusnya, Yaqut diduga merestui atau bahkan menjadi aktor utama yang mengubah komposisi 20.000 kuota haji tambahan 2023-2024. Di mana, persentase kuota haji tambahan yang semula 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah menjadi 50:50.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perubahan persentase kuota haji tambahan itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Selain itu, perubahan persentase tersebut juga menguntungkan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), salah satunya PT Makassar Toraja (Maktour) sejumlah Rp27,8 miliar. KPK menyebutnya sebagai illegal gain atau keuntungan tidak sah.

Selain PT Maktour, ada sejumlah pihak yang juga diuntungkan akibat perubahan komposisi kuota haji tambahan tersebut.

Mereka di antaranya yakni staf khusus Yaqut saat menjabat Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU); dan Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag).

Gus Alex disebut KPK menerima sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat (USD), Hilman Latief sebesar 5.000 USD dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR), serta Rizky Fisa sebesar 10.000 USD.

Di mana, uang tersebut diberikan oleh satu pihak yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour.

Kini, tinggal menunggu waktu untuk melihat Yaqut diadili ‘di meja hijau’ alias di pengadilan.
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 3 times, 1 visit(s) today