Hangout

PPDB Banyak Penyimpangan, Menko Muhadjir Izinkan Pemda Bentuk Satgas

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, memberikan pilihan bagi pemerintah daerah untuk membentuk Satuan Tugas Penerimaan Peserta Didik Baru (Satgas PPDB) sebagai upaya memitigasi potensi kecurangan dalam sistem zonasi.

Pada pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023), Muhadjir mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas PPDB adalah hak dan kewenangan pemerintah provinsi dalam konteks PPDB SMA/SMK, sementara untuk jenjang SD-SMP menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

Mungkin anda suka

Namun, Menko PMK tersebut menekankan bahwa tidak semua daerah harus membentuk Satgas PPDB. “Ya kalau dipandang perlu, kalau sudah adem ayem seperti DKI ngapain dibentuk satgas. Itu yang masih bermasalah aja yang bentuk satgas,” ujar Muhadjir.

Muhadjir melanjutkan bahwa tanggung jawab pemerataan kualitas pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi saja, namun juga melibatkan peran serta pemerintah daerah.

Ia juga memaparkan bahwa Satgas PPDB awalnya dirancang untuk mencegah berbagai bentuk kecurangan, termasuk manipulasi yang bertujuan agar calon siswa dapat diterima di sekolah pilihan dalam penerapan PPDB jalur zonasi. Praktik kecurangan tersebut, menurut Muhadjir, muncul akibat persepsi masyarakat yang membedakan antara sekolah favorit dan bukan favorit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 menetapkan sistem zonasi sebagai bagian dari kriteria penerimaan siswa baru, menggantikan sistem penilaian berdasarkan nilai ujian nasional. Sistem zonasi ini, menurut Muhadjir, bertujuan untuk mencegah “kastanisasi” sekolah, yakni terjadinya polarisasi kualitas antara sekolah-sekolah tertentu yang dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam pendidikan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button