Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembukaan dwi kewarganegaraan terbatas, termasuk untuk atlet diaspora. Bila akhirnya disahkan melalui proses legislasi, kebijakan ini akan mengubah cara Indonesia merekrut pemain keturunan — dan menjawab masalah yang sudah lama membelit Timnas.
Pernyataan Prabowo disampaikan dalam pidato penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di hadapan DPR, Jumat (14/8/2026).
“Kami izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta tertentu yang dibutuhkan bangsa,” kata Prabowo.
Ia secara eksplisit menyebut pemain sepak bola profesional kelas dunia sebagai salah satu kelompok yang berpotensi masuk dalam skema tersebut — di samping ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, dan seniman.
Langkah ini masih berupa pengajuan perubahan undang-undang, bukan pengesahan langsung. Prosesnya harus melalui DPR.
Masalah yang Selama Ini Tak Terselesaikan
Untuk memahami mengapa usulan ini penting bagi sepak bola, perlu dipahami dulu apa yang selama ini menjadi kendala.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, Indonesia hanya mengenal kewarganegaraan tunggal bagi orang dewasa. Artinya, setiap pemain yang dinaturalisasi wajib melepaskan paspor negara asalnya setelah resmi menjadi WNI.
Aturan itu menciptakan dilema nyata. Seorang pemain yang melepas paspor Belanda atau Belgia, misalnya, otomatis kehilangan kemudahan mobilitas di Eropa — termasuk izin kerja di negara-negara Schengen. Bagi pemain yang berkarier di klub Eropa, ini bisa berdampak langsung pada karier mereka.
Lebih dari itu, ada dimensi emosional yang tidak bisa diabaikan. Sebagian besar pemain diaspora lahir dan besar di Belanda, Belgia, atau Jerman. Melepas kewarganegaraan negara tersebut bukan hanya soal dokumen — itu menyangkut identitas, keluarga, dan masa depan.
Prabowo menyentuh persoalan itu secara langsung dalam pidatonya.
“Indonesia tidak seharusnya memaksa talenta terbaik memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka dengan Tanah Air,” ujarnya.
Konsekuensi Konkret bagi Timnas
Bila RUU ini akhirnya disahkan, implikasinya bagi Timnas Indonesia bersifat langsung dan terukur.
Saat ini, proses naturalisasi pemain diaspora memerlukan serangkaian prosedur panjang: permohonan ke DPR, pengambilan sumpah WNI, hingga pelepasan paspor asal. Setiap tahapan memakan waktu berbulan-bulan. Beberapa calon kandidat bahkan mundur di tengah jalan karena tidak siap melepas kewarganegaraan Eropa mereka.
Dengan skema dwi kewarganegaraan terbatas, pemain tidak lagi wajib melepas paspor negara asalnya setelah resmi menjadi WNI. Kendala administrasi dan izin kerja di negara tempat mereka berkompetisi pun bisa diminimalkan.
Pemain seperti Maarten Paes, yang kini bersaing memperebutkan posisi kiper utama Ajax Amsterdam dengan Marc-Andre ter Stegen, bisa menjadi contoh nyata. Sejak menjalani naturalisasi, Paes memegang paspor Indonesia — namun karena ia telah melepas paspor Belanda, statusnya di Ajax sempat bermasalah di sisi regulasi klub.
Kasus serupa dialami sejumlah pemain lain yang berkarier di Eropa.
Dua Model yang Sudah Terbukti di Luar Sana
Indonesia bukan yang pertama merumuskan skema semacam ini.
Portugal memungkinkan warganya di luar negeri mempertahankan kewarganegaraan Portugal sambil mengambil kewarganegaraan negara lain. Spanyol memiliki perjanjian bilateral dengan sejumlah negara Amerika Latin yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan. Brasil juga mengizinkan warga negaranya di luar negeri mempertahankan paspor Brasil meski sudah memperoleh kewarganegaraan asing.
Di sepak bola, model ini sudah menghasilkan fenomena seperti Eliano Reijnders — yang memilih mempertahankan paspor Indonesia sambil mengakhiri proses kewarganegaraan WNI pada akhir September 2024. Adik kandung Tijjani Reijnders itu kemudian membela Timnas Indonesia dan kini bermain di Persib Bandung.
Namun Eliano melalui jalur yang berbeda: ia memilih Indonesia sejak awal dan tidak perlu melepas kewarganegaraan Belanda karena prosesnya berbeda. Bila RUU ini disahkan, lebih banyak pemain bisa menempuh jalur yang lebih mulus.
Syarat yang Ditetapkan
Prabowo menegaskan skema ini tidak akan berlaku umum.
“Akan kita rancang selektif, terukur, uji integritas, kewajiban penuh, keamanan, dan kepentingan negara,” ujarnya.
Pihak yang berhak memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hanya mereka yang diusulkan oleh kementerian atau lembaga negara — bukan atas inisiatif sendiri. Artinya, seorang atlet tidak bisa mengajukan sendiri; ia harus direkomendasikan oleh instansi terkait, misalnya Kemenpora atau PSSI dalam konteks olahraga.
Kriteria seleksinya mencakup aspek integritas, keamanan nasional, dan kewajiban kepada negara.
Terbuka untuk Bidang Lain, Bukan Hanya Olahraga
Kebijakan ini mencakup bidang yang lebih luas dari sekadar sepak bola.
Prabowo menyebut Indonesia memiliki jutaan diaspora di seluruh dunia, termasuk ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, dan seniman. Sebagian dari mereka sudah mengambil kewarganegaraan negara lain demi mengembangkan karier dan tidak bisa kembali tanpa mengorbankan apa yang sudah mereka bangun.
Kebijakan ini ingin menjawab persoalan itu. Bukan dengan memaksa mereka memilih, melainkan dengan membuka ruang agar mereka bisa tetap terhubung secara legal dengan Indonesia sambil berkarya di tingkat dunia.
Apa yang Harus Terjadi Berikutnya
Usulan ini masih panjang jalannya sebelum menjadi hukum.
Pemerintah perlu mengajukan RUU perubahan UU Kewarganegaraan ke DPR. Proses pembahasan legislasi bisa berlangsung berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Kriteria dan mekanisme teknis juga belum ditetapkan.
Yang jelas, pernyataan Presiden secara terbuka di forum resmi DPR menjadi sinyal politik yang kuat bahwa pemerintah serius mendorong perubahan ini.
Bagi sepak bola Indonesia — yang tengah membangun momentum dengan para pemain diaspora dan akan menjadi tuan rumah FIFA ASEAN Cup September mendatang — kabar ini datang di waktu yang tepat.











