Prabowo Semringah, Kejagung Setor Rp11,4 Triliun Hasil Denda Kehutanan dan Korupsi

Prabowo Semringah, Kejagung Setor Rp11,4 Triliun Hasil Denda Kehutanan dan Korupsi

Clara Medium.jpeg

Jumat, 10 April 2026 – 17:25 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan uang sebesar Rp11,4 triliun ke kas negara, melalui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto (tengah) di Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Foto: Inilah.com/Clara).

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan uang sebesar Rp11,4 triliun ke kas negara, melalui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto (tengah) di Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Foto: Inilah.com/Clara).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang sebesar Rp11,4 triliun ke kas negara. Perolehan ini merupakan akumulasi dari denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI. 

Penyerahan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Jumat (10/4/2026). “Kami akan menyerahkan uang total sebesar Rp11.420.104.815.858 ke kas negara,” ujar Burhanuddin dalam laporannya.

Secara rinci, sumber dana terbesar berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan yang mencapai Rp7,23 triliun. Sisanya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penanganan korupsi periode Januari-Maret senilai Rp1,96 triliun, serta setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar.

Selain itu, terdapat pemasukan dari penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar dan hasil PNBP denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.

Di sektor lahan, Satgas PKH melaporkan pencapaian signifikan sejak dibentuk pada Februari 2025. Satgas telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,8 juta hektare dari sektor perkebunan sawit dan 10.257 hektare dari sektor pertambangan.

Pada tahap VI ini, Kejaksaan menyerahkan kembali lahan konservasi seluas 254.780 hektare kepada Kementerian Kehutanan. Lahan tersebut mencakup Hutan Produksi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198 hektare, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510 hektare, serta kawasan Hutan Gunung Halimun Salak, Bogor, seluas 105.072 hektare.

Sementara itu, lahan seluas 30.543 hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Lahan tersebut kemudian dialihkan ke BPI Danantara untuk diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Penyerahan ini menjadi sinyal penertiban tata kelola hutan dan aset negara yang selama ini dikuasai tanpa prosedur yang sah.
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 11 times, 1 visit(s) today