Market

Pro Upah Buruh Berkeadilan, Anies Bakal Kaji Ulang UU Cipta Kerja


Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan berjanji akan tinjau ulang Undang-undang atau UU Cipta Kerja Omnibus Law, jika terpilih menjadi presiden 2024-2029.

“Bahwa itu akan kami review ulang, memastikan prinsip-prinsip keadilan muncul dalam UU Ketenagakerjaan kita,” ujar Anies di Serang, Banten, Kamis (21/12/2023).

Selain itu, tegas Anies mengatakan, keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) juga tidak mencerminkan prinsip keadilan. Antara besaran upah idelanya seiring dengan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah atau provinsi.

“Di Jakarta rata-rata kenaikan UMP itu 8 persen per tahun, rata-rata. Ketika Covid-19 di 2020, UMP turun dan naiknya jadi 3 persen. Kan, kondisi ekonominya turun kan. Tahun berikutnya terbit aturan baru UMP naik hanya 0,8 persen. Padahal kondisi ekonomi sudah lebih baik,” kata Anies.

Harusnya, lanjut Anies, UMP di Jakarta setelah pandemi, naik di atas 3 persen. Bukan 0,8 persen atau Rp30 ribu. “Kita pakai rumus yang lama dan naiknya 5,1 persen dan itu menurut kami prinisp keadilan. Walaupun kita tak sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah pusat,” tuturnya.

Lebih jauh, soal konsekuensinya, kata Anies, Di Jakarta dirinya pernah membuat keputusan yang berbeda dengan apa yang jadi aturan baru. Sehingga ketika diputuskan dirinya dituntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Jadi, itu Insha Allah akan kita kerjakan,” ujarnya.

Tentu saja, pernyataan Anies ini menjadi angin segar kaum buruh yang selama ini memperjuangkan upah manusiawi, serta menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Bahkan, perwakilan Partai Buruh sudah mengajukan judisial review atas UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). 
    
Selain itu, komitmen Anies terhadap buruh, memang ada buktinya. Saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, dia memutuskan UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen, seiring membaiknya perekonomian di ibu kota.

Sayangnya, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan, dan menggugatnya ke PTUN DKI Jakarta. Dan, keputusan PTUN berpihak ke Apindo, UMP DKI Jakarta 2022, hanya naik 0,85 persen. “Kalau hanya naik 0,8 persen, cukup buat apa coba,” kata Anies. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button