News

Program Tax Amnesty Dinilai Jadi Surga Uang Kotor alias Ilegal

Program tax amnesty alias pengampunan pajak dinilai menjadi surga bagi para penghasil uang kotor atau ilegal. Itu berlaku bagi para koruptor atau para penjahat seperti bandar narkoba, bandar judi atau penjahat lainnya.

Penilaian tersebut datang dari Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS). Menurutnya, program tax amnesty diikuti oleh para pejabat negara, termasuk pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“Termasuk Rafael Alun Trisambodo dan Angin Prayitno Ajie yang sekarang menjadi terpidana korupsi suap pajak, dan sedang didakwa dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Anthony di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Pada Senin (3/4/2023) siang, mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan.

“Banyak pihak berpendapat, harta yang sudah diikutkan dalam program tax amnesty tidak bisa diusut. Seolah-olah sudah bersih, setelah dicuci oleh tax amnesty,” tuturnya. “Nampaknya, Rafael Alun juga berpendapat demikian.”

Sebelumnya, Rafael mengatakan semua perolehan hartanya, sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002. Dia menjadi salah satu pegawai pajak yang memang ikut dalam program tax amnesty.

“Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program Tax Amnesty tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah” kata Rafael.

Atas dasar itulah, Rafael mengaku keberatan dengan tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menimpa dirinya. Bahkan dia juga mempersoalkan keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak berdasar.

“Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?” kata Rafael

Menurut Anthony, tentu saja pendapat tersebut tidak benar. “Program pengampunan pajak adalah pengampunan untuk penghasilan yang diperoleh dari aktivitas resmi atau legal, tetapi pajaknya belum dibayar,” ungkap dia.

Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Pengampunan Pajak menyatakan, Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Ia mencontohkan, seseorang mempunyai penghasilan (dari aktivitas legal) Rp5 miliar. Tetapi untuk pajak ngakunya hanya Rp1 miliar. Sehingga penghasilan yang belum dibayar pajaknya Rp4 miliar. Pajak terutang atas penghasilan Rp4 miliar ini bisa dihapus (diampuni) melalui program tax amnesty.

“Tetapi, uang dari hasil korupsi atau dari aktivitas ilegal lainnya tidak berarti bebas dan tidak bisa diusut, hanya karena sudah mengikuti program tax amnesty,” tukasnya.

KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka berdasarkan sumber informasi dari PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan dan dugaan pencucian uang. “Tidak ada hubungannya dengan tax amnesty,” tukasnya.

“Transaksi keuangan janggal Rafael Alun ini jauh lebih besar dari harta yang dilaporkan di LHKPN.”

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button