News

Puan Serahkan Urusan Hak Interpelasi Jokowi ke Para Anggota DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan saat ini belum ada pembicaraan di internal DPR yang membahas persoalan terkait testimoni mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Joko Widodo di kasus e-KTP. Pun soal hak interpelasi, Puan menyerahkan dinamika tersebut kepada para anggota DPR.

“Yang kami kedepankan adalah bagaimana menjalankan supremasi hukum itu secara dengan baik-baik dan benar. Bahwa kemudian ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu (hak interpelasi), itu merupakan hak anggota,” ujar Puan, saat konferensi pers, di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Puan kembali menegaskan bahwa saat ini pihaknya berpegang pada supremasi hukum yang berlaku, sembari mengamati apakah hak interpelasi itu dibutuhkan atah tidak.

“Namun kami juga akan mencermati apakah hal itu diperlukan atau tidak. Yang penting bagaimana supremasi hukum itu bisa berjalan secara baik dan benar,” kata Puan.

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Setnov.

Setnov kala itu menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu partai politik pendukung Jokowi. Status hukum Setnov sebagai tersangka diumumkan KPK secara resmi pada Jumat, 10 November 2017.

Namun, Agus menolak perintah tersebut lantaran Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button