Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan dua upaya penyelundupan emas melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dalam waktu kurang dari 24 jam.
Penindakan dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta pada 10 dan 11 Agustus 2026. Dari dua kasus tersebut, petugas mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional.
“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia terus meningkatkan kapabilitas dan harus selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, pengawasan kepabeanan harus mengombinasikan teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan, serta sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan di bandara.
Emas Diselundupkan dengan Beragam Modus
Penindakan pertama bermula ketika petugas Avsec dan Bea Cukai menemukan dugaan pembawaan emas oleh seorang penumpang warga negara China di Terminal 3 Keberangkatan.
Dari pemeriksaan terhadap tas hand carry, petugas menemukan emas berbentuk silinder atau menyerupai telur.
Saat pendalaman berlangsung, petugas kembali menemukan penumpang lain berdasarkan anomali hasil pemeriksaan body scanner. Pemeriksaan kemudian menemukan emas berbentuk silinder yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.
Tim Bea Cukai selanjutnya melakukan analisis data penumpang melalui Passenger Analysis Unit (PAU). Dari analisis tersebut ditemukan dugaan keterkaitan kedua penumpang dengan penumpang lainnya dalam dua penerbangan tujuan Hong Kong, yakni CX798 dan GA860.
Sebanyak lima penumpang yang diduga terkait kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas menemukan emas yang disembunyikan dengan sejumlah modus, termasuk menggunakan inserter pada area kemaluan dan dubur serta menyembunyikan emas di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.
Secara keseluruhan, tujuh penumpang diamankan dalam penindakan pertama. Petugas menyita 41 keping emas dengan berat total 17,436 kilogram dan perkiraan nilai pasar sekitar Rp46 miliar.
Hasil pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan emas tersebut memiliki kadar Au 99,99 persen atau setara 24 karat.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh penumpang tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Staf Ground Handling Ikut Terlibat
Belum genap 24 jam setelah penindakan pertama, Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan emas dengan modus berbeda.
Dalam kasus kedua, seorang staf ground handling diketahui membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock. Emas tersebut rencananya diserahkan kepada seorang penumpang yang akan terbang menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,357 kilogram. Nilai pasar emas tersebut diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Emas disimpan di dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan.
Dengan demikian, dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan 23,793 kilogram emas dengan nilai pasar sekitar Rp63 miliar.
Untuk pengembangan perkara dan penelusuran asal-usul emas, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM.
Menkeu Minta Pengawasan Terus Diperkuat
Purbaya menegaskan pengawasan kepabeanan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan fisik barang. Setiap temuan perlu dikembangkan untuk mengetahui asal barang, tujuan pengiriman, hingga pihak-pihak yang terlibat.
“Setiap temuan harus dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat,” tegasnya.
Ia mengatakan pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional akan terus diperkuat, terutama terhadap komoditas bernilai tinggi yang memiliki ketentuan khusus dalam kegiatan ekspor.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat bahwa membawa emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan aturan ekspor yang berlaku.
Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Selain itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar telah berlaku sejak 23 Desember 2025.
Masyarakat yang akan membawa emas ke luar negeri diimbau menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar, serta memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
Langkah tersebut diperlukan agar kegiatan ekspor dan pembawaan barang ke luar negeri berlangsung secara legal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










