News

Putri Candrawathi Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi tanpa ada pertimbangan yang meringankannya. Vonis terkait status Putri Candrawathi selaku salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Anggota Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menjelaskan, ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Putri yaitu posisinya sebagai istri Kadiv Propam Polri dan pengurus institusi Bhayangkari selaku bendahara umum seharusnya menjadi contoh bagi anggota lainnya.

“Perbuatan terdakwa (Putri Candrawathi) mencoreng nama baik organisasi para istri, Bhayangkari,” kata Alimin di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Senin (13/2/2023).

Kemudian, hakim juga mempertimbangkan sikap Putri yang dianggap berbelit-belit dalam persidangan. Sikap ini mempersulit pengungkapan fakta.

“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban,” ujar Alimin.

Lebih lanjut, majelis hakim juga menganggap perbuatan Putri berdampak dan menimbulkan kerugian materiel dan moril berbagai pihak.

“Bahkan, memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” ucap Alimin.

Namun, Hakim Alimin menyebut tidak ada hal yang meringankan yang dipertimbangkan hakim dalam memutus vonis 20 tahun penjara terhadap Putri.

“Hal meringankan, tidak ada,” kata Alimin menegaskan.

Vonis pidana penjara 20 tahun itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Putri Candrawathi pidana penjara delapan tahun.

Diketahui, Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keempat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan Brigadir J berlangsung di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Kadiv Propam Polri saat itu dijabat oleh Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap suami Putri, Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri ini dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button