Market

Putusan BANI Kuatkan Zainal Abidinsyah sebagai Dirut PT CLM

Zainal Abidinsyah Siregar (ZAS) dan Helmut Hermawan (HH) masing-masing mengklaim diri sebagai Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Namun, putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menguatkan posisi ZAS sebagai Dirut CLM yang sah.

Penguatan posisi ZAS tersebut mendapat legitimasi dari BANI yang menolak permohonan para pemohon, yakni HH, Thomas Azali (TA) dan Emmanuel Valentinus Domen (MANU) yang mengajukan Pembatalan Perjanjian Pemegang Saham (PPS) dan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) melalui BANI.

Putusan BANI Kuatkan Zainal Abidinsyah sebagai Dirut PT CLM - inilah.com
(Tangkapan Layar: Inilah.com/Ahmad Munjin)

Sebagai informasi, berdasarkan struktur pemegang saham awal, PT CLM dimiliki 15 persen oleh Isrullah. Sementara 85 persen dimiliki oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). APMR sendiri dimiliki oleh Jumiatun sebesar 97,5 persen dan Ruskin sebesar 2,5 persen.

Permohonan kepada BANI tersebut didaftarkan sekitar Januari 2020 dan BANI telah mengeluarkan putusan pada Mei 2021.

Pada 24 Mei 2021 BANI mengeluarkan Putusan terkait dengan Sengketa antara PT PT Aserra Mineralindo Investama (AMI) versus Thomas Azali, Ruskin dan APMR melalui Putusan No. 43006/I/ARB-BANI/2020 tanggal 24 Mei 2021 yang bersifat final and binding alias final dan mengikat.

Atas dasar Putusan BANI tersebut, Thomas Azali, Ruskin dan APMR melakukan Upaya Hukum yang tersedia berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berupa Pengajuan Gugatan Pembatalan.

Pengajuan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara No. 622/Pdt.Sus-Arbt/2021/PN.Jkt.Sel yang diajukan tanggal 15 Juli 2021. Pada 27 September 2021, putusan PN Jaksel adalah menolak permohonan mereka.

“Menolak permohonan para pemohon,” demikian mengutip amar putusan PN Jaksel tersebut yang diterima di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Atas perintah PN Jaksel itu, PT AMI melakukan eksekusi terhadap Putusan BANI No. 43006/I/ARB-BANI/2020 tanggal 24 Mei 2021. Eksekusi tersebut terutama bertujuan agar Thomas Azali dan Ruskin tidak mengalihkan saham mereka di PT APMR kepada pihak lain. Karena itu, pengalihan hanya dapat dilakukan dalam rangka melaksanakan Eksekusi Putusan BANI.

Demikian bunyi perintah dari PN Jaksel terkait Eksekusi Putusan BANI untuk menyerahkan saham-saham dalam PT APMR oleh Pemegang Saham (Thomas Azali dan Ruskin) kepada PT AMI.

Sesuai dengan Penetapan dan Berita Acara Eksekusi PN Jaksel itu, seluruh saham milik Thomas Azali dan saham milik Ruskin (100%) di PT APMR diserahkan kepada PT AMI selaku Pemohon Eksekusi sehingga PT AMI berwenang dan berhak menyelenggarakan RUPS PT APMR.

Itu juga sekaligus memberikan hak suara serta hak mengambil keputusan yang sah di dalam RUPS dimaksud dengan agenda: penerbitan saham-saham baru, perubahan susunan pemegang saham, dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan Putusan BANI No. 43006/I/ARB- BANI/2020 tertanggal 24 Mei 2021.

Dengan demikian, Putusan BANI dan PN Jaksel sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button