News

Sultan Hamengkubuwono X Sorot Kasus Haryadi, Terima Suap di Rumah Dinas

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyoroti kasus suap yang membelit eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Sultan mempertanyakan mengapa Haryadi yang sudah tidak lagi menjabat menerima suap di rumah dinas hingga ditangkap penyidik KPK.

Sultan menegaskan Haryadi sudah tidak lagi menjabat sejak 22 Mei 2022 dan pemerintah telah menunjuk Pj Walkot Yogyakarta. Artinya Haryadi tidak patut lagi menggunakan rumah dinas yang ditempatinya sejak 20 Desember 2011.

“Beliau kan sudah pensiun dari wali kota, tapi kenapa pertemuan ada di rumah dinas yang sebenarnya dia sendiri sudah tidak di situ,” kata Sultan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (6/6/2022).

Haryadi ditangkap penyidik KPK lantaran menerima suap sebesar US$ 27.258 atau sekitar Rp400 juta dari bos Summarecon Agung, Oon Nasihono terkait penerbitan IMB pembangunan Apartemen Royal Kedaton, di kawasan Malioboro. Selain keduanya, KPK turut menersangkakan Kepala Dinas Penanaman Modan dan PTSP Yogyakarta Nurwidhihartana, serta sekretaris pribadi, Triyanto Budi Yuwono.

Menanggapi kasus tersebut, Sultan menilai, Haryadi yang menjabat Wali Kota Yogyakarta dua periode telah melanggar sumpah. “Mas Haryadi sendiri juga melanggar janjinya sendiri, karena kan juga menandatangani pakta integritas,” tutur Ngarsa Dalem.

Dia juga ikut menyinggung adanya serangkaian penggeledahan termasuk di kantor Wali Kota Yogyakarta dalam rangka mencari alat bukti. Sultan menduga, Haryadi tidak hanya terbelit perkara suap IMB namun ada kasus-kasus lainnya. 

“Ya mungkin ke arah perizinan yang lain entah itu hotel, entah itu apartemen, entah itu apa. Kemarin itu hanya salah satu untuk masuk saja bisa terjadi, tapi kan saya tidak tahu urusannya apa wong itu wewenang-nya dia (Wali Kota, red),” ujarnya.

Sultan tidak mau menanggapi lebih lanjut mengenai perkara pokok suap IMB Haryadi di kawasan Malioboro. Alasannya kebijakan tersebut menjadi wewenang pemerintah kota bukan dalam ranah provinsi.

Kan wewenang-nya ada di kota saya kan enggak tahu, saya enggak tahu proses itu,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button