News

Rombak 20 Pejabat Tinggi Pemprov DKI Jakarta, Heru Budi Ngaku untuk Penyegaran

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebut perombakan adalah hal biasa dalam sebuah organisasi. Hal ini disampaikan atas banyaknya pertanyaan seputar alasan dirinya rombak 20 pejabat tinggi pratama eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Heru menjelaskan mutasi perlu dilakukan untuk penyegaran sehingga bisa mendukung kinerja organisasi jadi lebih baik. Dia meyakini sosok-sosok baru yang kini mengisi jabatan eselon II memiliki pemahaman mumpuni seputar Ibu Kota.

Mungkin anda suka

“Rotasi itu biasa, penyegaran, dan tentunya mereka yang kita pilih adalah profesional-profesional yang sudah paham dengan situasi Jakarta. Mutasi dan rotasi serta penyesuaian jabatan adalah dinamika yang biasa terjadi dalam sebuah organisasi. Hal ini dilakukan kebutuhan untuk mendukung kinerja organisasi yang lebih baik,” kata Heru dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (22/3/2023).

Salah satu pejabat yang terkena rombak jabatan adalah Widyastuti. Mantan Kepala Dinas Kesehatan tersebut, kini mengisi posisi Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Heru mengatakan, pengalaman Widyastuti dalam menangani pandemi, diyakini dapat berguna dalam mengentaskan stunting.

Pejabat lainnya, Uus Kuswanto yang sebelumnya menjabat posisi yang diisi oleh Wdyastuti, kini telah dilantik sebagai Wali Kota Jakarta Barat. Acara pelantikan digelar di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Acara pelantikan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus.

Sedangkan Wali Kota Jakarta Barat sebelumnya, Yani Wahyu Purwoko dilantik menjadi Asisten Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pengendalian Kependudukan. Lalu Andri Yansyah dilantik menjadi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta. Andri sebelumnya menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Selain pelantikan 20 pejabat yang dimutasi, Heru Budi turut mengukuhkan atau mengambil sumpah kembali 45 pejabat.

Sekadar informasi, Pelantikan pejabat tinggi pratama ini dalam rangka tindak lanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama telah dilaksanakan sesuai dengan dasar hukum:

a. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/645/SJ Tanggal 2 Februari 2023

b. Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3236/B-AK.02.02/SD/K/2023 Tanggal 21 Maret 2023

c. Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-61/JP.00.02/01/2023

d. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 213 Tahun 2023 Tanggal 21 Maret 2023 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan

e. Surat Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 244/KG.02.01 tanggal 20 Maret 2023 hal Pertimbangan dan Persetujuan DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap calon Walikota.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button