RUU BUMN Hapus Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen Jadi Pengurus Perusahaan Pelat Merah

RUU BUMN Hapus Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen Jadi Pengurus Perusahaan Pelat Merah

Clara Medium.jpeg

Jumat, 26 September 2025 – 05:09 WIB

Kekayaan Andre Rosiade. (Foto: andrerosiade.co)

Kekayaan Andre Rosiade. (Foto: andrerosiade.co)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade mengungkapkan hasil rapat panitia kerja (panja) revisi Undang-undang BUMN. Tidak boleh adalagi rangkap jabatan dalam struktur pengurus BUMN.

“Rangkap jabatan sudah dibahas tadi,bahwa di undang-undang (BUMN) ini sepakat, tidak adalagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap jabatan menteri dan wamen,” ujar Andre kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam revisi UU BUMN juga akan mengatur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dapat mengaudit BUMN. “Nah sesuai aspirasi yang kita tangkap dari masyarakat untuk itu kita buka, jadi BPK bisa mengaudit sesuai aturan perundang-undangan,” kata dia.

Selain itu, dalam revisi tersebut juga akan menghapus pasal yang menyebut pejabat BUMN, bukan penyelenggara negara. “Jadi tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara. Itu sudah kita hapuskan,” tutur dia.

Dalam revisi tersebut, panja Komisi VI DPR RI bersama Pemerintah juga menyepakati istilah Kementerian BUMN dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Nantinya, status kementerian itu akan diganti menjadi lembaga atau badan. Namun statusnya akan terpisah dengan Badan Penyelenggara Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). “Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Nantinya, kata dia, nomenklatur lembaga atau badan untuk mengampu BUMN itu akan ditetapkan oleh presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres). “Apa namanya mungkin, apakah badan penyelenggara BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden,” kata dia.

Menurut dia, nantinya lembaga atau badan tersebut berfungsi sebagai pemegang saham Seri A yang mewakili saham milik pemerintah terhadap berbagai BUMN dan sebagai regulator. Sedangkan Danantara akan melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) kepada kepala badan yang mengampu BUMN tersebut.

“Jadi lembaga, lembaga ini kemungkinan namanya badan pengelola, penyelenggara BUMN, setingkat menteri. Nanti Presiden yang menunjuk siapa kepala badannya,” katanya.

Dia pun mengatakan bahwa RUU itu dibahas secara terbuka dan bisa disaksikan oleh publik. Jika bisa rampung cepat, menurut dia, tak menutup kemungkinan RUU BUMN akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (30/9/2025).

“Pokoknya kita bekerja semaksimal mungkin. Tapi yang jelas harapan rakyat kita, kita akomodir. Dan teman-teman bisa saksikan, rapatnya terbuka. Dan seluruh fraksi bicara menyampaikan pendapatnya,” kata dia.
    

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today