Sedih Betul Pekerja Indonesia: Mulai Gaji, Belanja hingga Duit Pensiun Kena Pajak

Sedih Betul Pekerja Indonesia: Mulai Gaji, Belanja hingga Duit Pensiun Kena Pajak

Iwan Medium.jpeg

Jumat, 26 Juni 2026 – 19:16 WIB

Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (Aspek), Mirah Sumirat. (Foto: Antara).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Para pekerja yang memasuki masa pensiun mulai harap-harap cemas karena Jaminan Hari Tua  (JHT) kena potongan pajak yang angkanya lumayan signifikan.

Ada dua potongan yang dikenakan untuk JHT yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sebesar 5 persen untuk saldo JHT di atas Rp50 juta.

Masih ada potongan lain berupa tarif progresif tertentu jika sebelumnya saldo JHT-nya pernah ditarik, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Kalau ditotal, potongan dari kedua jenis pajak itu, cukup besar juga.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat menegaskan, program JHT itu, bukan bantuan negara. Melainkan uang pekerja yang berasal dari potongan upah selama bekerja puluhan tahun.

“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja, untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Kok masih dipotong untuk pajak ini-itu. Kasihan pekerja kita,” kata Mirah kepada  Inilah.com, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Dia mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap warganya yang pensiun. Karena tak lagi pekerja, otomatis penghasilan mereka menurun drastis. Seharusnya pemerintah membantu mereka bukan malah memotong dana persiapan pensiunnya.  

“Ini jelas sangat tidak adil, ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” tegas Mirah.

Mirah menilai, kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan bagi pekerja. Selama masih aktif bekerja, pekerja atau buruh sudah taat pajak setiap bulan. Dalam kegiatan sehari-hari pun, mereka taat membayar pajak.

“Ketika masih bekerja, gaji buruh sudah dipotong pajak penghasilan tiap bulan. Saat belanja kebutuhan pokok, makanan, pakaian, hingga kebutuhan rumah tangga, juga kena pajak. Sudah pensiun atau tak bekerja, mau ambil JHT, duitnya juga kena potongan pajak. Tega benar negara ini,” tegasnya.

Ini Aturannya

Sejatinya, pencairan JHT yang berasal dari penghasilan pekerja kena PPh 21 kena pajak, aturannya sudah sejak lama ditetapkan. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan, penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, maupun JHT yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

“Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan, sebesar lima persen atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000,” bunyi pasal 4 PP 68 2009, dikutip Jumat (26/6).

PP Nomor 68 Tahun 2009 juga mengatur bahwa pembayaran dianggap dilakukan sekaligus apabila seluruh atau sebagian pembayarannya, dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender.

Selain JHT dan tunjangan hari tua, ketentuan serupa berlaku untuk manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.

Sementara itu, tarif pajak untuk uang pesangon diatur lebih progresif. Penghasilan bruto hingga Rp 50 juta dikenai tarif 0 persen. Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 100 juta dikenai tarif 5 persen.

Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta dikenai tarif 15 persen. Adapun penghasilan di atas Rp500 juta dikenai tarif 25 persen.

Peraturan tersebut juga mewajibkan pemotong pajak, termasuk pemberi kerja, dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, atau pihak lain yang melakukan pembayaran, untuk menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 3 times, 3 visit(s) today