Market

Segini Anggaran Dana Desa di 2023, Bisa Sampai Miliaran!

Pada 17 Januari 2023, ribuan kepala desa (kades) se-Indonesia mendatangi Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat dalam rangka menyampaikan aspirasinya. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades, dari 6 menjadi 9 tahun.

Menurut keterangan salah satu kades asal Demak, Jawa Tengah, Supriyanto, alasan para kades ini menuntut perpanjangan jabatan, karena 6 tahun tidak cukup untuk membangun desa dengan maksimal. 

Melihat dari alasan tersebut, salah satu komponen penting untuk membangun desa, bisa dilihat dari jumlah anggaran yang diberikan ke para kades. Tujuannya, tentu saja baik. Yakni, bagaimana membuat pembangunan merata yang pada akhirnya memberikan peningkatan kesejahteraan warga pedesaan.

Besaran Anggaran Dana Desa yang diterima Kades di Indonesia

Berdasarkan Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada laman resmi Kementerian Keuangan, Dana Desa yang dikeluarkan dari APBN pada tahun 2023 sebesar Rp70 triliun. Semua dana ini dialokasikan kepada 74.954 Desa di 434 Kab/Kota. Pembagian anggaran dana desa untuk tahun ini telah diatur dalam PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Pasal 1 nomor 8, bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

Kemudian pada Pasal 6 ayat (2) dijelaskan bahwa pengalokasian dana desa dibagi berdasarkan 4 bagian, yakni alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula. Pengalokasian dana desa ini dihitung dengan ketentuan:

  1. Alokasi Dasar sebesar 65% yang dibagi secara rata kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk.
  2. Alokasi Afirmasi sebesar 1% yang dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai penduduk miskin paling tinggi.
  3. Alokasi Kinerja sebesar 4% yang dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik.
  4. Alokasi Formula sebesar 30% yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan desa.
Anggaran Dana Desa 2023- inilah.com
Grafik Alokasi Dana Desa Tahun 2023. Sumber: bpkad.kuningankab.go.id

Berdasarkan rincian dana desa yang diterima 434 Kab/Kota, adapun dana tertinggi diperoleh oleh kota Aceh Utara yang menerima sebesar Rp 620.592.204.000, dan yang terendah kota Kotamubogu, Sulawesi Utara, dengan dana yang diterima sebesar Rp 12.451.249.000

Penggunaan Dana Desa

Mengutip bpkad.kuningankab.go.id, pada tahun 2023 dana desa diutamakan penggunaannya untuk:

  1. Program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran Dana Desa.
  2. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
  3. Dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% dari anggaran Dana Desa.
  4. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa.
  5. Dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada BUMDes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa serta program atau kegiatan lain.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button