Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha. (Foto: Dok CISSReC)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Setahun setelah berakhirnya masa transisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), implementasinya dinilai masih jauh dari harapan. Meskipun regulasi telah resmi berlaku penuh sejak 2024, masyarakat belum merasakan perlindungan nyata di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital dan kebocoran data.
UU PDP yang semestinya menjadi tonggak kedaulatan data nasional kini masih terhambat karena belum terbentuknya Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) dan belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana. Padahal kedua elemen tersebut merupakan fondasi utama untuk memastikan penegakan hukum, tata kelola data, dan kepatuhan lembaga publik maupun swasta.
“Tanpa Badan PDP dan PP PDP, perlindungan data di Indonesia masih simbolik—regulasinya ada, tapi tidak memiliki daya eksekusi,” kata Dr. Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, kepada inilah.com, Senin (20/10).
Ia menilai kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga hak digital warga negara. “Kalau lembaga pelaksana tidak segera dibentuk, publik bisa menilai pemerintah mengabaikan amanat undang-undang. Ini juga bisa dianggap pelanggaran konstitusional karena mandat pembentukannya langsung diberikan kepada Presiden,” ujarnya.
Dalam satu tahun terakhir, kasus pencurian identitas, penipuan online, judi daring, serta kebocoran data dari lembaga publik dan swasta terus meningkat. Data pribadi warga Indonesia, termasuk NIK dan nomor rekening, banyak diperjualbelikan di forum gelap tanpa tindak lanjut hukum yang jelas.
Ketiadaan lembaga otoritatif membuat mekanisme pengawasan dan sanksi tidak berjalan. Sementara itu, regulasi yang ada belum mampu menahan laju eksploitasi data pribadi. “Kita punya UU yang bagus di atas kertas, tapi tanpa lembaga pengawas yang independen dan berkompeten, hukum ini tidak akan hidup,” kata Pratama.
Ia menegaskan, pembentukan Badan PDP tidak boleh sekadar formalitas birokrasi. Lembaga ini harus independen, bebas intervensi politik, dan dipimpin oleh sosok yang memahami aspek hukum sekaligus teknis keamanan siber dan tata kelola data lintas sektor.
Pratama juga mendesak pemerintah segera menerbitkan PP PDP untuk memberikan pedoman teknis pengawasan, pelaporan, dan pemberian sanksi administratif maupun pidana kepada pelaku pelanggaran data.
“Negara-negara seperti Uni Eropa dengan GDPR atau Singapura dengan PDPA sudah jauh melangkah. Indonesia tidak boleh terus tertinggal,” tegasnya.
Sejak diundangkan dua tahun lalu, UU PDP diharapkan menjadi dasar hukum yang menegaskan hak privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Namun hingga kini, tanpa badan pelaksana dan pedoman teknis yang jelas, perlindungan data di Indonesia masih sebatas janji.














