Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).(Foto: inilah.com/Clara Anna Schoastica)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Tahun lalu, setoran pajak benar-benar jeblok karena angkanya Rp1.917,6 triliun. Kurang Rp271.7 triliun dari target yang tersemat dalam APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Tahun ini bagaimana?
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa sangat optimistis, target pajak sebesar Rp2.357,7 triliun bakal terlampaui. Padahal, target pajak 2026 naik 7,7 persen (yoy).
Namun, jika berkaca kepada capaian pajak 2025, keyakinan Purbaya itu, bisa berbalik. Alasannya cukup masuk akal, realisasi pajak tahun lalu saja menghasilkan shortfall Rp271,7 triliun. Atau harus naik 22,9 persen yang setara Rp440,1 triliun, agar bisa mencapai target Rp2.189,3 triliun. Ini yang cukup berat.
Purbaya bahkan terlalu pede (percaya diri), setoran pajak tahun ini bisa di atas target. Karena dia mengacu kepada penerimaan pajak Januari 2026 naik
30,8 persen ketimbang Januari 2025. Di mana, realisasi pajak pada Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, jauh di atas capaian Januari 2025 sebesar Rp88,9 triliun.
“Pada Januari 2026, penerimaan pajak kelihatannya betul-betul ada pembalikan arah ekonomi. Sehingga pajaknya tumbuh signifikan dibandingkan tahun lalu,” kata Purbaya, Jakarta, dikutip Minggu (8/2/2026).
Dia memaparkan, pertumbuhan 30 persen dari setoran pajak Januari 2026, dipicu kenaikan penerimaan bruto sebesar 7 persen (yoy) dan penurunan pengembalian pajak (restitusi) sebesar (minus) 23 persen. Artinya, seluruh jenis pajak mencatat pertumbuhan positif secara neto.
Dari catatan itu, Purbaya melihat adanya peluang penerimaan pajak 2026 bisa di atas Rp2.357,7 triliun. Namun dengan catatan, tidak ada perubahan kondisi di 11 bulan ke depan.
“Mari kita asumsikan sama, kami bisa jaga pertumbuhan itu. Akhir tahun (2026) bisa dapat pajak Rp2.492 triliun. Itu di atas (target) Rp2.357 triliun di APBN 2026,” ungkapnya.
Selanjutnya dia memaparkan, berbagai upaya pembenahan harus dilakukan untuk memaksimalkan setoran pajak. Misalnya penertiban restitusi atau pengembalian pajak. Pada 2025, restitusi pajak mencapai Rp361 triliun atau naik Rp100 triliun ketimbang 2024.
Jika laju pertumbuhan yang sama dengan awal tahun, terang Purbaya, maka restitusi diperkirakan bisa ditahan di bawah Rp300 triliun sepanjang 2026. “Dengan perhitungan yang sama kalau enggak ada angka itu, saya pikir dengan growth rate yang sama, mungkin tahun ini restitusi kami paling Rp270 triliun-an. Itu akan memberikan tambahan mengurangi pengurangan net pendapatan pajak kami. Jadi cetris paribus dengan ini lumayan kami ada harapan,” tuturnya.










