Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengunjungi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, untuk memastikan beroperasinya kembali gerai tersebut setelah menyetujui pembayaran denda sebesar Rp78,50 miliar, Senin (8/6/2026).(Foto: inilah.com/Clara Anna Scholastica).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan ke gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, untuk memastikan beroperasinya kembali gerai tersebut.
Sebagaimana diketahui, Tiffany & Co sebelumnya melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berupa impor barang yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Atas pelanggaran tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan audit kepabeanan dan menerbitkan Surat Penetapan Pabean sebesar Rp97,49 miliar, termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar.
Purbaya menyebut, pihak Tiffany & Co menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi kewajiban tersebut termasuk pemenuhan sanksi administrasinya.
“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Purbaya, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan. Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, kepastian serta keberlangsungan usaha bagi seluruh pelaku usaha dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Dia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan, dan berdaya saing.
Pemerintah akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha untuk berperilaku patuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel tiga toko perhiasan Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Tiga toko yang disegel itu terpisah di tiga mal, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto menjelaskan alasan di balik penyegelan toko perhiasan mewah itu terkait dengan dugaan adanya pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.
“Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value goods, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” ujar Siswo melalui keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














