Kuasa hukum Silmy Karim, Sahala Siahaan (kemeja hitam) di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).(Foto: inilah.com/Mochammad Zhacky)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Kuasa hukum Silmy menilai ada sejumlah hal yang tidak ‘wajar’ dalam proses penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan salah seorang kuasa hukum Silmy, Sahala Siahaan, di depan kediaman Silmy Karim, Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Sahala mempersoalkan proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Silmy. Dia melihat adanya upaya membangun narasi bahwa Silmy seharusnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK tanggal 2-3 Juni 2026 kemarin.
“Ada hal yang perlu kami menyayangkan suatu narasi framing OTT (operasi tangkap tangan). Kalau bicara OTT tentunya peristiwa yang pada hari Rabu pagi. Tetapi timbul suatu pemberitaan mencari-cari Bapak Silmy. Ini menjadi pertanyaan, yang OTT siapa yang dicari siapa. Kalau bicara OTT kan berarti yang ada di tempat,” kata Sahala.
Sahala juga mempertanyakan tidak adanya panggilan pemeriksaan terhadap Silmy. Sampai kemudian, sebut dia, KPK menyampaikan imbauan agar Silmy Karim menyerahkan diri. Menurutnya, proses tersebut janggal.
“Tapi framing-nya seolah-olah sulit dicari. Pengertian ini ‘sulit dicari kan menjadi ambigu dan membuat orang menjadi bingung. Apakah Pak Silmy pernah mendapat panggilankah? Apakah sudah dipanggil tiga kali? Apakah sudah DPO (Daftar Pencarian Orang)?” papar Sahala.
Sahala menyebut pengajuan gugatan praperadilan jadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan oleh Silmy Karim. Namun demikian, dia menyebut kliennya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
“Opsi itu belum menjadi suatu kebutuhan saat ini, tapi bisa dipertimbangkan. Jadi kami lebih fokus terhadap bagaimana mendampingi beliau, baik sebagai kuasa hukum begitu juga sebagai sahabat-sahabat dari beliau, bahwa kami tidak akan pernah meninggalkan beliau,” ucap Sahala.
Silmy Karim Jadi Tersangka
Silmy Karim, selaku Wamen Imipas, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Silmy diduga menerima jatah ‘preman’ setiap pekan Rp100 juta.
Jatah Rp100 juta itu didapat dari berbagai pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAP dan KITAS) WNA di sejumlah daerah.
“Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering atau perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar. Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Usai gelaran OTT pada Rabu sore, 3 Juni 2026, KPK memang meminta Silmy Karim agar menyerahkan diri. Silmy pun memenuhi permintaan tersebut dengan datang ke KPK pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Silmy lalu menjalani pemeriksaan di KPK hingga Kamis pagi, 4 Juni 2026. Dan sekitar pukul 08.30 WIB Silmy turun dari ruang pemeriksaan KPK mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Itu menandakan bahwa Silmy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Silmy ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 4-23 Juni 2026. Dia ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
Silmy dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










