News

Sidang Gratifikasi IUP Tambang, Pengusaha Tajerian Mengaku Dibohongi Mardani H Maming

sidang-gratifikasi-iup-tambang,-pengusaha-tajerian-mengaku-dibohongi-mardani-h-maming

Jumat, 09 Des 2022 – 07:16 WIB

Antarafoto Tersangka Kasus Dugaan Suap Mardani H Maming Kpk 300822 Rn 5 - inilah.com

Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming (depan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Foto: Antara)

Pengusaha Tajerian Noor mengaku dirinya merasa dibohongi oleh terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam pembangunan pelabuhan PT Angsana Terminal Utama atau ATU. Terdakwa meminta tolong agar pelabuhan dijual kepada terdakwa dengan alasan untuk go public atau Initial Public Offering (IPO).

Beberapa waktu kemudian, lanjut Saksi, alih-alih melakukan penawaran umum saham perdana, perusahaan itu malah dimiliki terdakwa.

Pengakuan ini terungkap saat ia dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam Sidang Kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/12/2022).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebanyak lima orang.

Kisah bermula saat pembangunan pelabuhan di mana saksi merupakan pemilik modal, sedangkan terdakwa, pemilik izin pelabuhan. “Beliau (Terdakwa) meminta saya membangunkan sebuah pelabuhan yang modalnya semua dari saya,” ujar Tajerian.

“Saat itu terdakwa mempunyai 2 izin (PT ATU dan PT BIR), dan meminta saya untuk membuat pelabuhan, dan setelah selesai dijanjikan fee 10 ribu per metrik ton,” lanjut dia.

Kepada saksi, Jaksa Penuntut KPK kembali mempertanyakan berapa modal yang dikeluarkan untuk pembangunan pelabuhan tersebut.

“Dari penghitungan konsultan itu sekitar Rp50 miliar, untuk pembangunan pelabuhan sepanjang 650 meter,” jawab pria yang akrab disapa Mas Boy itu.

Selanjutnya, setelah pembangunan pelabuhan selesai dan sudah beroperasi, saksi sempat menerima hasil kurang lebih sebesar Rp3 Miliar per bulannya.

“Dengan niat ingin membantu, akhirnya mau saya melepas perusahaan pelabuhan khusus PT BIR dan dibayar sebesar Rp70 miliar,” ucap Saksi.

“Tapi kenyataannya saya merasa ditipu, karena pelabuhan itu menjadi miliknya, bukan untuk IPO atau go publik,” lanjutnya.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) saksi, Jaksa Penuntut KPK kembali melontarkan pertanyaan lagi, terkait pembuatan izin pertambangan, terdakwa selaku bupati selalu meminta imbalan?

“Iya benar,” jawab Tejerian.

Hal tersebut, saksi ketahui berdasarkan apa yang saksi dengar dari teman-temannya yang merupakan pengusaha tambang.

“Iya, itu yang saya dengar-dengar teman-teman saya, karena saya kenal semua pengusaha di sana,” ucap dia.

Kesaksian tersebut, sempat dibantah oleh terdakwa dengan mengatakan kalau itu semua tidak benar.

“Saya menyampaikan bahwa yang disampaikan saksi tidak benar, karena sebelum saya sebagai bupati, saya yang membangun pelabuhan tersebut, dan saksi menawarkan sebagai kontraktor,” kata terdakwa.

“Setelah nego-nego fee dapatlah 5.000 metrik/ton kemudian naik 10.000 metrik/ton. Dan pada saat pembelian tidak ada unsur paksaan maupun intervensi,” ungkap Terdakwa.

Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual, namun tetap disaksikan lengkap oleh 5 Majelis Hakim, 4 Jaksa Penutut Umum KPK, dan 10 orang Kuasa Hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang Tipikor Banjarmasin.

Sedangkan terdakwa hadir secara virtual dalam menjalani proses persidangan dan didampingi 18 Penasehat Hukum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button