Artis Nikita Mirzani tiba di PN Jaksel untuk menjalani sidang lanjutan yang dilaporkan Reza Gladys, Kamis (11/9/2025). (Foto: Inilah.com/Harris)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha skincare Reza Gladys dengan gugatan senilai Rp244 miliar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (8/10/2025). Sidang masih berfokus pada pemeriksaan administrasi.
Gugatan Rp 244 Miliar Nikita Mirzani itu menitikberatkan pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak Reza Gladys.
“Sidang perdana untuk pemeriksaan administrasi, legal standing, surat kuasa, kartu advokat, berita acara sumpah, dan informasi pelaksanaan mediasi selama 30 hari kerja,” kata Marulitua Sianturi, kuasa hukum Nikita Mirzani di PN Jaksel, Rabu (08/10/2025).
Marulitua menjelaskan, sidang tersebut digelar sesuai ketentuan PERMA No 1 Tahun 2016 juncto PERMA No 3 Tahun 2022 tentang prosedur mediasi secara elektronik. Setelah pemeriksaan administrasi, nantinya akan dilanjutkan ke tahap mediasi antara pihak Nikita Mirzani dan Reza Gladys.
“Dalam mediasi itu kami bicara identifikasi masalah dipimpin oleh mediator. Ketika ditemukan, baru dikasih solusi dari mediator,” ujarnya.
Ia mengatakan, kedua pihak baik penggugat maupun tergugat dapat mengajukan proposal perdamaian untuk mencapai kesepakatan. Jika terjadi kesepakatan, akan dibuat berita acara perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Kalau gagal proses mediasi selama 30 hari kerja itu, maka dia akan masuk dalam pokok perkara,” tutur Marulitua.
Menurutnya, jika kesepakatan damai tidak terjadi maka sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Setelahnya, dilanjutkan ke tahap kesimpulan hingga putusan.
“Ada asasnya, actori incumbit probatio, siapa yang mendalilkan, siapa yang menggugat, wajib membuktikan dan sudah kami siapkan,” katanya.











