News

Soal Ucapan Presiden Boleh Kampanye, KPU Serahkan ke Bawaslu


Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pihaknya tidak dapat memastikan pejabat negara yang ikut berkampanye tidak akan menggunakan fasilitas negara. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan dalam hal pengawasan yang berwenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Soal pengawasan penegakan aturan silakan koordinasi ke Bawaslu,” kata Hasyim saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Ia menerangkan, pernyataan Jokowi yang menyebut boleh berkampanye memang benar adanya dalam Undang-Undang Pemilu. Namun, dalam tugas memastikan apakah pejabat negara tidak akan menggunakan fasilitasnya dalam berkampanye bukan wewenang KPU.

“Soal nanti bagaimana di lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak itu kan ada lembaga yanh mengawasi kegiatan-kegaitan kampanye itu. (Sebab) yang menjalankan tugas dan wewenang pengawasan ya Bawaslu,” kata Hasyim.

Sebelumnya, pernyataan mengejutkan diucapkan oleh Presiden Jokowi. Ia mengatakan seorang presiden boleh berkampanye dan juga boleh memihak dalam gelaran Pilpres 2024. Menariknya ucapan ini ia tuturkan di hadapan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Ucapan ini ia lontarkan dalam rangka menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres. “Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Dia mengatakan, presiden maupun menteri merupakan pejabat publik yang juga sekaligus pejabat politik. Namun demikian, saat berkampanye tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan fasilitas negara.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button