News

Status JC Bikin Richard Divonis Ringan, DPR: Jadi Yurisprudensi Penegakan Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman tak heran dengan vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Bharada E atau Richard Eliezer, salah seorang terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Ia menyebut, status Justice Collaborator (JC) yang disandang oleh Bharada E menjadi faktor krusial sehingga memengaruhi majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

“Kalau Bharada E kan kita melihat salah satu pertimbangannya soal JC. Ini kan memang banyak di berbagai kasus. Bahkan ada yang di luar negeri namanya JC (itu) bisa bebas,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

“Tapi kalau memang dapat hukuman, tetap ada porsi kesalahan itu kan kewenangan majelis hakim, ya silakan kita hormati. Ini akan menjadi yurisprudensi (ajaran hukum melalui peradilan) baru bagi penegakan hukum Indonesia,” lanjut Habiburokhman.

Atas dasar itu, Habiburokhman menilai, vonis jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti mencuat dalam persidangan Richard Eliezer, hal itu akan bisa dijadikan acuan. “Jadi ke depan orang-orang seperti itu yang punya masalah hukum, tetapi ada niat baik menjadi JC bisa mengacu ke perkara ini,” katanya.

Mengungkap Perkara

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra ini memandang, vonis ringan yang diterima Richard Eliezer juga terkait perannya lantaran berhasil mengungkap perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Padahal, hal ini sebelumnya mustahil terjadi.

“Secara teori, namanya JC itu saksi yang bekerja sama, kalau dia mengungkap sesuatu yang hampir tidak mungkin terungkap jika tanpa ada pengakuan dan informasi dari dia,” terang Habiburokhman.

“Kita masih dalam proses mengadopsi konsep JC ini dalam hukum indonesia, di dalam KUHP yang baru lumayan jelas. Tapi di KUHP yang lama kan belum ada, baru UU LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” lanjutnya.

Meski begitu, Habiburokhman enggan menilai apakah vonis Richard Eliezer sudah seusuai atau belum dengan kasus pembunuhan itu. “Kita memandang positif ya, bukan sesuai enggak, itu kewenangan majelis hakim,” ujar Habiburokhman menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button