News

Suami Pembunuh Istri di Makassar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana


Penyidik Polrestabes Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati terhadap H (43), pelaku pembunuhan atas istrinya berinisial J dan tega menimbun jasadnya di dalam rumah selama enam tahun di Jalan Kandea.

“Dari hasil pemeriksaan, kita terapkan pasal 340 KUHP, untuk primernya kemudian subsider 338 KUHP. Kenapa diterapkan itu, karena ada dugaan pembunuhan berencana yang dibuat  pelaku,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib, Rabu (17/4/2024).

Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan satu orang tersangka dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan saksi dikonfrontir dengan tersangka. Penyidik juga membuka digital forensiknya dan ditemukan kejadian tersebut pada Agustus 2017 berdasarkan konfrontir dan digital forensik.

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun pelaku diperoleh fakta bahwa motif pembunuhan ini adalah faktor kecemburuan dari pelaku. Di mana pada saat itu si korban atau istrinya diduga berkomunikasi, berhubungan dan bersama-sama dengan pacar lamanya,” ungkap Kombes Ngajib.

Suami Cemburu Istrinya Jalan dengan Mantan Pacar

Menurutnya, pelaku sempat menemui korban untuk menginterogasinya terkait kejadian tersebut. Saat pertemuan itu, pelaku menjadi emosi hingga akhirnya terjadilah penganiayaan.

Pelaku menganiaya korban sebanyak tiga kali, dan hari ketiganya ternyata korban sudah meninggal dunia.

“Korban ini dibawa ke belakang rumah. Kemudian di belakang rumahnya ada (lahan kosong) lebih dari satu meter ada ruang. Di situ ditimbun dengan pasir dan tanah, setelah kejadian itu mereka ini meninggalkan rumah tersebut,” paparnya.

Usai kejadian, pelaku bersama kedua anaknya meninggalkan rumah itu dan menetap di rumah orang tuanya. Setelah enam bulan kejadian, rumah tersebut dikontrakkan dan ada orang yang mengontrak rumah itu kurang lebih lima tahun.

Anak Korban Sering Dianiaya Pelaku

Namun belakangan, karena anaknya sering mendapat kekerasan dari pelaku dan terus dibungkam agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain, lalu akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi bersama kakaknya.

“Dari penganiayaan anak korban, kemudian berkembang akhirnya diketahui bahwa orang tuanya atau ibunya ini tidak hilang atau tidak pergi dengan pacar lamanya, tapi ternyata dilakukan kekerasan dan terjadi pembunuhan dan dikubur di belakang rumah,” tutur Ngajib.

Untuk tindak lanjut penanganan perkara ini, pihak kepolisian melakukan tes DNA guna membuktikan bahwa korban adalah keluarga dari pelaku. Kemudian, pelaku dilakukan pemeriksaan ke psikiater dan kedua anak korban putra dan putrinya dilakukan pendampingan konseling.

“Putra putrinya tahu ibunya dianiaya. Tahu juga ibunya mereka dikubur di belakang rumah. Selama ini, pelaku membungkam anak-anaknya dengan kekerasan. Anaknya diancam dipukul, selama ini memang sudah tertekan,” ungkapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button