News

Summarecon Terindikasi Siapkan Anggaran Khusus Urus IMB di Yogyakarta

KPK menemukan indikasi Summarecon Agung (SA) menyiapkan anggaran khusus untuk mengurus IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan cagar budaya Malioboro, Yogyakarta. Indikasi ini didapat setelah penyidik mendalami aktivitas keuangan Summarecon sekaligus memeriksa Adrianto Pitojo Adhi selau direktur utama (dirut).

Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan yang dilakukan kepada bos Summarecon untuk memastikan adanya indikasi tersebut. Sebab penyidik menemukan adanya fasilitas khusus yang didapat tersangka Haryadi Suyuti (HS) dkk dari Summarecon sebagai pelicin penerbitan IMB.

“Didalami terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk tersangka HS selama proses pengurusan izin dari PT SA Tbk,” kata Ali, di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Ali mengungkapkan petinggi yang diperiksa selain Adrianto Pitojo Adhi yaitu, Direktur Keuangan Summarecon Agung Lidya Suciono, dan Sekretaris Dirut Summarecon Yusnita Suhendra. Sedangkan saksi yang diperiksa dari PT Java Orient Property, anak usaha Summarecon yaitu Dandan Jaya Kartika selaku direktur dan dua orang staf bagian keuangan Christy Surjadi serta Valentania Aprilia.

Pemeriksaan tersebut, lanjut Ali, dimaksudkan untuk mengonfirmasi adanya aktivitas keuangan dari Summarecon yang mengalokasikan anggaran khusus untuk memperlancar penerbitan IMB dari Pemkot Yogyakarta.

Sementara pada Rabu (22/6/2022) ini, KPK memeriksa enam orang saksi dari unsur pemkot yaitu Kadis PUPKP Hari Setyowacono, Analis Kebijakan PUPKP Moh Nur Faiq, Staf Pengendalian Bangunan Gedung PUPKP Yogyakarta Sri Heru Wuryantoro alias Gatot.

Saksi lainnya Kabid Pengendalian Bangunan Gedung PUPKP Yogyakarta Suko Darmanto, Koodinator Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Nur Sigit Edi Putranta, dan Analis Dokumen Perizinan PMPTSP Yogyakarta C Nurvita Herawati.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, termasuk Haryadi Suyuti. Ketiga tersangka lainnya yaitu Nurwidhihartana selaku Kepala PMPTSP, sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi yaitu Triyanto Budi Yuwono. Sedangkan tersangka dari unsur Summarecon selaku pemberi suap yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono. Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka suap kepengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button