News

Sumsel dan Jabar Penyumbang Bacaleg DPD RI Perempuan Terbanyak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merekapitulasi daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diterima oleh para partai politik (parpol) pada periode 1-14 Mei 2023. Hasil rekapitulasi tersebut menunjukkan Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi penyumbang bacaleg DPD RI perempuan paling banyak.

Mengutip akun Instagram @kpu_ri, terbagi tiga kategori presentase perempuan dalam pencalegan. Di antaranya adalah kategori tertinggi, terbanyak, dan terendah. “Tertinggi Sumatera Selatan (Sumsel) 50 persen, Kalimantan Tengah (Kalteng) 44,44 persen dan Sulawesi Utara (Sulut) 44,44 persen,” demikian bunyi keterangan, dikutip Rabu (17/5/2023).

Sedangkan kategori terbanyak, berada di daerah Sumsel dan Jabar, masing-masing provinsi menyumbang sebanyak 11 orang. Dijelaskan, di daerah Sumsel memiliki 22 bacaleg yang mendaftarkan diri, dengan rincian 11 orang perempuan dan 11 orang laki-laki.

Sementara di Jabar, terdapat 55 bacaleg yang mendaftarkan diri. Rinciannya, 44 orang laki-laki dan 11 orang perempuan. Kemudian, untuk kategori terendah berada di daerah Sulawesi Barat, Papua Barat dan Papua Barat Daya dengan 0 persen. Pada ketiga daerah ini tidak ada keterwakilan perempuan yang mendaftarkan dirinya sebagai bacaleg di pemilu 2024.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyebut sebanyak 683 orang dari 701 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal jumlah pemilih dan sebaran.

“Ada total 683 orang bakal calon DPD RI atau sebesar 97,43 persen yang sudah mendaftar ke KPU Provinsi di 38 provinsi dan dinyatakan memenuhi syarat,” kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Sementara 18 bacaleg DPD RI lainnya dinyatakan gugur atau tidak mendaftar. Hal itu disebabkan karena mereka berpotensi tidak memenuhi syarat Pasal 15 Ayat 1 huruf g PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

“Potensinya mereka tak memenuhi Pasal 15 ayat 1 huruf g Peratutan KPU No. 11 Tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari amar Putusan MK RI No. 12/PUU-XXI/2023,” tutur dia menambahkan.

Adapun komposisi dari 683 orang bacaleg DPD tersebut, Idham menjelaskan, terdiri dari 548 orang lelaki dan 135 orang perempuan. “Sebaliknya ada 2,64 persen persen atau 18 orang bakal calon DPD yang tak memenuhi syarat dukungan pemilih dan sebaran itu terdiri dari 13 orang lelaki dan 5 orang perempuan,” jelas Idham.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button