News

Ketum PP Muhammadiyah Usul Presidential Threshold Diturunkan Demi Perbanyak Capres

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengusulkan penurunan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke depannya untuk membuka peluang kandidat calon presiden lebih banyak.

“Ke depan sebenarnya harus ada perbaikan (presidential threshold) 20 persen harus diturunkan lagi biar nanti pasangan calon lebih banyak. Memang kalau terlalu banyak itu kan repot juga. Akan tetapi jangan terlalu terbatas juga,” kata Haedar seusai peresmian SM Tower and Convention, Yogyakarta, Sabtu (24/6/2023).

Haedar menjelaskan, di negara demokrasi idealnya pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak cukup dua atau tiga pasangan. Namun, perlu bertambah menjadi enam sampai tujuh pasangan calon.

“Demokrasi jangan terlalu ingin nanti mutlak besar menangnya, justru dalam proses demokrasi yang cair seperti itu dan terbuka banyak calon itu proses check and balances itu terbuka,” kata dia Seperti dikutip Antara.

Dengan pilihan capres yang lebih banyak, menurut dia, ruang publik makin tersalurkan sehingga tidak terjadi apatisme politik.

Selain itu, Haedar juga meminta seluruh peserta pemilu maupun masyarakat agar dewasa dalam berpolitik dengan menganggap capres sebagai anak bangsa, bukan sekadar milik golongan tertentu.

“Dari mana calon presiden datangnya, dia harus ditempatkan sebagai anak bangsa. Dia harus ditempatkan sebagai milik bangsa. Ketika jadi, siapa pun dia harus menjadi milik bangsa, milik Indonesia, dan jangan lagi menjadi milik satu partai, satu golongan, atau satu koalisi,” kata dia.

Diketahui, presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden terkait pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Hal itu merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button