Market

Komisi VII DPR Minta Pemerintah Sederhanakan Perizinan Hulu Migas

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto meminta pemerintah meninjau ulang aturan teknis terkait perizinan hulu migas dan pengadaan barang dan jasa, untuk eksplorasi. Diharapkan lebih sederhana, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Hal ini penting agar jeda waktu antara batas persetujuan operasi, dengan kegiatan lifting migas, bisa lebih cepat dilaksanakan. Sehingga, badan usaha bisa mendapatkan kembali nilai investasi secara cepat dan negara memperoleh bagiannya,” jelas Mulyanto dalam keterangan yang diterima Inilah.com di Jakarta, Senin (25/9/2023).

“Soal penyederhanaan perizinan ini bisa dijadikan insentif yang menarik bagi para investor hulu minyak dan gas bumi (migas). Tentu saja, selain insentif fiskal yang sudah mereka nikmati selama ini,” sambung Mulyanto.

Menurut Mulyanto, terkait penyerderhanaan perizinan penggunaan lahan, diharapkan bisa segera diimplementasikan. Hal ini, menurutnya, sangat membantu para investor.

“Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas) yang kelak terbentuk, menggantikan SKK Migas, harus dirancang sedemikian rupa, sehingga secara kelembagaan memiliki kapasitas tersebut. Agar keberadaannya benar-benar solutif terhadap persoalan, terkait penyederhanaan perizinan ini,” terangnya.

Terlebih lagi, kata dia, pemerintah telah mencanangkan konsep energi hijau, maka kompetisi investasi migas, diproyeksikan bakal sengit.

“Kompetisi investasi terjadi bukan saja antar negara penghasil migas. Tapi juga antar jenis sumber energi, yakni antara sumber migas dan sumber green energy,” imbuh dia.

Karenanya, kata dia, opsi-opsi investasi tersebut, amatlah penting untuk ditetapkan skala prioritisasinya. Agar upaya menumbuhkan perekonomian nasional bisa semakin optimal di masa depan. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button