News

Cuma Main Satu Film, Siskaeee Siap Buka-bukaan Usai Diperiksa Penyidik

Selebgram Siskaeee mengaku hanya main satu film di rumah produksi film dewasa yang kini berkasus di Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Siskaeee sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro terkait kasus produksi film dewasa dengan tersangka utama Irwansyah.

“Satu doang satu judul. Iya betul (Kramat Tunggak),” ujar Siskaeee kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Namun, wanita yang pernah berkasus soal eksebisionis itu masih merahasiakan soal kontrak kerja dengan Irwansyah, pemilik rumah produksi film dewasa tersebut.

Siskaeee berjanji akan membocorkan semua kaitan dengan para tersangka pembuat film dewasa usai diperiksa.

“Nanti aku bakal spill ke kalian nanti aku share semuanya setelah pemeriksaan. Iya biar cepat beres kita,” ungkapnya.

Sebagai informasi, ada 12 pemeran wanita dari kalangan artis dan selebgram yang menjadi pemeran dalam film porno tersebut. Nama Siskaeee dan Virly Virginia, masuk dalam daftar 12 pemeran wanita film porno yang diproduksi di dalam ruko tersebut.

Selain Siskaeee dan Virly, yang bakal dipanggil polisi terkait produksi film porno ini yaitu, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara artis pria yang dipanggil berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Diketahui, film-film dewasa diunggah pada website https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ dan https://bossinema.com/).

Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka. Kelimanya punya peran yang berbeda. Laki-laki berinisial I sebagai sutradara, admin website, pemilik hingga produser. Lalu, laki-laki berinisial JAAS berperan sebagai kameramen. Laki-laki berinisial AIS sebagai editor sedangkan laki-laki berinisial AT sebagai sound enginering. Sementara itu, untuk wanita berinisial SE sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 aayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button