News

4 Hakim MK Beda Pendapat Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui mengabulkan uji materi atau judicial review (JR) soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.

Namun diketahui, Empat Hakim MK sempat mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat tentang perpanjangan masa jabatan tersebut.

Adapun empat Hakim Konstitusi yang menolak adalah Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih khusus terhadap pengujian norma Pasal 34 UU 30/2002.

Alasan tersebut dijelaskan oleh Saldi Isra yang mengatakan persyaratan usia calon pimpinan KPK minimum 50 dan maksimum 65 tahun telah diatur oleh undang-undang.

Maka menurut dia, Nurul Ghufron tidak memenuhi persyaratan apabila mencalonkan kembali menjadi pimpinan KPK.

“Penentuan mengenai persyaratan usia minimum dan maksimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang, kecuali pilihan kebijakan tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable,” jelas Saldi saat membacakan alasan berbeda yang dikutip dari laman resmi mkri.id, Jumat (26/5/2023).

Sementara Enny, berpendapat tidak seluruh masa jabatan komisi dan lembaga negara seragam lima tahun seluruhnya. Ia mencontohkan masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah hanya 3 tahun.

“Ketidakseragaman mengenai masa jabatan komisi negara di Indonesia tidak dapat ditafsirkan telah menimbulkan ketidaksetaraan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminatif, serta timbulnya keraguan masyarakat atas posisi dan independensi KPK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon,” jelas Enny.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima Permohonan diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di MK, pada Kamis (25/5/2023).

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.

Kemudian menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button