News

Kesulitan Lacak Penerima Bansos Fiktif, KPK Gunakan Metode Cut Off

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan mengungkap kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras Kementerian Sosial (Kemensos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 .

Kasus tersebut, merupakan pengembangan penyidikan perkara korupsi program bantuan sosial (bansos) Covid-19, eks Mensos Juliari Batubara.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, rumit apabila mengecek seluruh penerima bansos diperkirakan berjumlah jutaan orang.

“Memang susah membuktikan apakah para penerimanya itu fiktif, itu kan jumlahnya jutaan. Kita mau mengecek di lapangan juga enggak mungkin lagi kan, gimana coba?,” kata Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2022).

Maka dari itu, kata Alex, pihaknya memilih menggunakan metode cut off dalam mengusut kasus ini.

“Tentu kita harus ada cut off, misalnya nih, kita anggap semua beras yang salurkan itu semuanya tersalurkan, lalu kita diminta, ini enggak semua nih, dari 11 juta misalnya, itu satu juta nggak sampai, siapa yang nggak menerima? Waduh datanya kita kesulitan di situ karena jumlahnya jutaan tadi,” tuturnya.

Melalui metode ini, kata pria yang sempat berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut, KPK mengumpulkan bukti dari keterangan sejumlah saksi dan proses perhitungan kerugian negara. Hal ini termasuk mencari upaya lainnya agar cepat dalam mengungkap kasus dugaan korupsi bansos beras itu.

Alex mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, kasus ini disebabkan para vendor penyalur bansos beras yang telah ditunjuk memainkan anggaran dengan cara markup.

“Dia memenangkan lelang atau ditunjuk sebagai penyedia sembako tapi ternyata kemudian dia me-subkontrakan ke perusahaan yang lain,” tambah dia.

Pada perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemensos serta rumah dan apartemen milik tersangka. Adapun ditemukan penyidik yaitu sejumlah dokumen dan bukti elektronik menyangkut perkara ini.

Hingga sejumlah bukti cukup berdasarkan kekuatan hukum kasus ini bakal segera di ekpose ke publik termasuk enam orang tersangka yang akan dilakukan penahanan.

Berdasarkan informasi didapat, adapun enam orang tersangka dimaksud yaitu Kuncoro Wibowo, Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani dan Budi Susanto.

Kuncoro tercatat pernah duduk sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic, staf Ahli IT Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Komersial dan Teknologi PT KAI, dan Direktur SDM, Umum dan Teknologi PT KAI.

Adapun PT BGR Logistic merupakan salah satu anak perusahaan PT Perusahaan Perdagangan (Persero), salah satu perusahaan BUMN. PT BGR Logistic diketahui menjadi salah satu perusahaan penyalur bansos Covid-19.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button