News

KPU Sudah Tetapkan DPT di Malaysia Sejak 2 Juli 2023

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemutakhiran data sekaligus menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, sejak 2 Juli 2023.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengemukakan hal itu ketika merespons viralnya sebuah video tentang ratusan warga negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur, Malaysia, yang mengaku tidak termuat dalam DPT Pemilu 2024.

“Untuk pemilih di Malaysia, sekali lagi saya bilang, penetapan DPT itu sudah ditetapkan pada tanggal 2 Juli,” kata Betty Epsilon Idroos di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Meski demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan adanya dinamika kependudukan, seperti kasus pemilih pindah masuk, pindah keluar, ataupun kasus pemilih meninggal dunia usai penetapan DPT tersebut.

Terkait dengan dinamika itu, Betty menjelaskan bahwa WNI di Malaysia bisa mengajukan pindah memilih sepanjang terdaftar dan dilakukan secara mandiri, tidak kolektif.

“Tidak bisa lagi dikolektifkan. Mereka harus pindah memilih one by one, datang. Mau ke PPLN tujuan atau dari asal. Silakan, nanti dilayani,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button