News

Periksa Zumi Zola, KPK Cari Tau Penyerahan Uang Suap Ketok Palu ke Anggota DPRD Jambi 2014-2019

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar eks Gubernur Jambi Zumi Zola terkait teknis pemberian uang kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 pada pemeriksaan, Selasa (1/8/2023) kemarin.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pemberian sejumlah uang untuk Tersangka KN dkk agar memperlancar pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Sementara itu di Polda Jambi, dua anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, Bustami Yahya dan M. Khairil dicecar pertanyaan oleh tim penyidik terkait uang haram diterimanya dari aktor pemain film Merah Putih itu dalam perkara ini.

“Sekaligus dari para saksi juga dilakukan penyitaan uang dengan jumlah Rp 80 juta,” tutup Ali

Diberitakan sebelumnya, Kusnindar baru di tahan di Rutan KPK pada Senin, (24/7/2023).

Kusnindar diduga menerima pembagian uang suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang turut menjerat Eks Gubernur Jambi Zumi Zola.

Duit suap ini disesuaikan dengan posisi yang besarannya berkisar Rp100 juta – Rp400 juta untuk setiap anggota DPRD. Waktu konpers penahanan, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu tak merinci jumlah uang diterima Kusnindar

Kusnindar disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Secara keseluruhan, ada 52 orang yang dijerat KPK dalam kasus tersebut. Sebanyak 24 orang tersangka di antaranya menjalani persidangan. Vonis yang dijatuhkan kepada mereka sudah berkekuatan hukum tetap. Zumi Zola merupakan salah satu narapidana korupsi yang telah menghirup udara bebas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button