News

Diperiksa Dewas KPK, Alex Tirta Ngaku Dicecar Soal Sewa Rumah Firli di Kertanegara


Ketua Harian PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta rampungkan pemeriksaan sidang dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Filri Bahuri. Ia mengaku dicecar Majelis Etik Dewas KPK terkait proses penyewaan rumah Kertanegara no 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Sama, jadi soal penyewaan rumah Kertanegara, cuma itu saja,” ujar Alex Tirta kepada awak media usai pemeriksaan sidang etik, di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Alex mengatakan dicecar pihak Majelis Etik Dewas sebanyak tiga  sampai empat pertanyaan soal rumah yang disewa Firli kepada dirinya.

“Cuma tiga pertanyaan ya, cuma empat apa tiga gitu,” ujar dia.

Ketika dirinya di ruang sidang, ia tidak melihat keberadaan Filri. “Tidak ada tadi di sidang. Saya juga tidak tahu dia dimana,” tandasnya.

Nama Alex Tirta tersorot setelah dikabarkan dirinya menjadi penyewa rumah Nomor 46, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Rumah itu pun pernah digeledah pihak kepolisian dan menjadi tempat pertemuan Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ia pun telah diperiksa Dewas KPK secara virtual ketika perkara etik ini masih dalam tahap pengusutan pada Senin (27/11/2023) bulan lalu.

Sebelumnya, Majelis Etik Dewas KPK melanjutkan sidang etik tanpa kehadiran Firli, Rabu (20/12) kemarin. Padahal, Ketua KPK nonaktif itu sendiri meminta sidang perdana ditunda pada Kamis (14/12) minggu lalu karena menunggu sidang praperadilan melawan kepolisian. Walau pada akhirnya, Hakim tunggal PN Jaksel Imelda Herawati menolak praperadilan tersebut.

Pada sidang kemarin, Majelis etik memanggil 12 orang saksi diantara Pimpinan KPK seperti Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata. Selain itu, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), supir dan  ajudannya.

Diketahui, Dewas KPK menyimpulkan memiliki cukup bukti dugaan pelanggaran etik Ketua KPK non aktif Firli Bahuri dan bakal naik tahap sidang majelis etik, Kamis (14/12) dua pekan lalu. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan 33 orang saksi baik pelapor maupun terlapor.

Dewas KPK menyebut tiga perkara etik yang dilanggar Firli, pertama dugaan pertemuan dengan pihak berperkara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, Firli tidak melaporkan seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) termasuk hutangnya. Ketiga, terkait penyewaan rumah Kertanegara no 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disewa dari Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button