News

Agar Tak Jadi Sasaran Tembak, Jokowi Sebaiknya Jangan Restui Gibran Jadi Cawapres

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyatakan, tentu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat sebagian publik merasa kecewa, sebab adanya pertimbangan pernah menjabat sebagai kepala daerah sebagai salah satu syarat seseorang untuk maju sebagai capres-cawapres.

“Karena bayangkan saja capres dan cawapres bisa orang yang hanya punya jabatan bupati, wali kota, itu jauh banget bedanya antara pimpinan nasional dengan kepala daerah kabupaten/kota,” jelas Guspardi kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, dikutip Selasa (17/10/2023).

Putusan itu, sambung dia, merupakan suatu kemunduran dalam iklim demokrasi Indonesia. Seolah-olah reformasi yang sudah diperjuangkan dan dipertahankan selama ini, kembali lagi ke titik nol. Pasalnya, ada indikasi oligarki dan pembangunan dinasti politik.

“Sehingga (anggapan) masyarakat bahwa ini adalah merupakan membangun dinasti itu, kalau seandainya nanti Gibran itu merupakan cawapres dan diusung oleh pak Prabowo itu menjadi sebuah kenyataan,” ujarnya.

Jokowi diminta bersikap bijak, dengan melarang putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka untuk melenggang ke pentas pilpres bersama Prabowo Subianto, untuk mengobati kekecewaan publik sekaligus menepis anggapan putusan MK itu sengaja dirancang untuk memuluskan langkah Gibran.

“Namun, kita berharap supaya nama pak Presiden Jokowi ini tidak dijadikan sesuatu sasaran tembak bagi kritikan yang disampaikan masyarakat. Tentu berharap pak Jokowi tidak menyetujui, termasuk Gibran juga tidak mau untuk dicalonkan,” tutur.

“Kalau itu yang dilakukan tentu masyarakat akan memberikan apresiasi dan simpati kepada presiden dan Gibran, juga tentunya tuduhan-tuduhan negatif terhadap Jokowi dan Gibran bukanlah sesuatu yang benar, karena beliau menyatakan sikap itu adalah ranahnya MK,” ujarnya menambahkan.

Secara pribadi, Guspardi sangat yakin bahwa segala polemik yang ada saat ini tidak ada campur tangan dari Jokowi. “Dan beliau sama sekali tidak mengintervensi terhadap keputusan yamg diambil oleh MK, dan putusan MK itu betul murni dari kajian-kajian mendalam terhadap uji materi yang dilakukan oleh 9 hakim MK tersebut,” ucap Guspardi.

Seperti diketahui, nama Gibran memang belakangan ini menguat bakal didapuk menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Prabowo Subianto. Beberapa relawan Jokowi juga secara terang-terangan menyatakan mendorong Gibran untuk jadi pendamping Prabowo. Hanya saja, ia sempat tersandung masalah syarat usia capres-cawapres, yang saat ini proses uji materinya masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tapi batu sandungan itu kini sudah hilang, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK menyatakan bahwa seseorang yang berusia paling rendah 40 tahun dan sedang atau pernah menjabat menjadi pejabat yang dipilih dari pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, bisa mendaftarkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button