News

Waketum Gerindra: Tak Ada Jaminan Putusan MK Buat Gibran jadi Cawapres Prabowo

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati menegaskan tidak ada jaminan Gibran Rakabuming Raka otomatis akan dipilih menjadi bakal calon wakil presiden (bacapres) sekalipun Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

“Tidak ada jaminan dia (Gibran) jadi cawapres, apalagi menang,” kata Saras, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (14/10/2023).

Sebab, menurut Saras, penentuan cawapres pendamping Prabowo Subianto akan ditentukan bersama-sama para ketua umum partai politik anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) lainnya.

“Ini kita bicara dulu untuk Koalisi Indonesia Maju ini pilihannya apa? Karena kembali lagi, harus disepakati oleh semua. Kalau semua tidak sepakat dengan Mas Gibran, ya mau seperti apa? Itu pun juga Pak Prabowo kan menyampaikan nama beliau (Gibran) itu karena banyak masukan dari luar dan itu harus disampaikan ke dalam forum Koalisi Indonesia Maju, enggak bisa beliau ambil keputusan sendiri,” kata dia.

Sebelumnya, Jumat (13/10), Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto mengungkap kandidat bakal calon wakil presiden (cawapres) yang berpeluang mendampingi dirinya untuk Pilpres 2024 telah dibahas dan mengerucut menjadi empat nama.

Namun demikian, Prabowo masih enggan menyebutkan nama-nama kandidat tersebut.

“Tentang cawapres tadi, kami diskusi. Setiap ketua partai menyampaikan pandangan-pandangannya, yang akhirnya kami pada malam ini mengerucut menjadi empat nama. Empat nama yang bisa saya sampaikan, satu calon dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu dari Jawa Tengah, satu dari Jawa Timur,” kata Prabowo usai rapat bersama ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button