News

Putusan MK Hanya Bisa Dibatalkan Lewat Permohonan Baru, Bukan Melalui Sidang MKMK

Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro menyatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

“MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK. Karena sifat final dan mengikat itu mandatory undang-undang dasar,” ujar Castro saat dihubungi Inilah.com, Jumat (3/10/2023).

Menurut Castro, pembatalan putusan tersebut dapat dilakukan dua cara. Pertama, melalui sidang ulang dengan komposisi hakim yang berbeda. Khususnya Ketua MK Anwar Usman tidak boleh ikut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) serta sidang putusan sidang agar menghindari konflik kepentingan.

“Jadi jika MKMK ingin membuat terobosan, MKMK bisa saja memerintahkan MK untuk bersidang kembali dengan komposisi majelis hakim yang berbeda. Jadi pembatalan tetap dilakukan oleh MK sendiri, bukan MKMK,” ucap Castro.

Cara pembatalan kedua, melalui mengajukan permohonan perkara baru untuk menguji pasal yang telah diketok palu sebelumnya. “Atau pembatalan juga bisa dilakukan melalui perkara baru yangg menguji norma pasal yang sama. Kan sudah ada tuh yg mengajukan,” kata Castro.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 memungkinkan untuk diubah.

Menurut Jimly, MKMK hanya menilai dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, bukan putusan MK. Namun, dia menyebut MKMK bisa mengubah putusan tersebut bila diyakinkan.

“Kalau anda bisa meyakinkan kami bertiga dengan pendapat rasional, logis, dan masuk akal, bisa diterima akal sehat, why not?” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button