News

Biaya Perjalanan Haji 2024 Diusulkan Rp55-56 Juta per Jemaah, Sisanya dari Nilai Manfaat

Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR RI telah mengusulkan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2024 sebesar Rp55 hingga Rp56 juta per orang, dengan tambahan dana yang bersumber dari nilai manfaat sekitar Rp38 juta. 

“Sebagian besar dari Komisi VIII mengusulkan pembayaran biaya haji dengan proporsi 60 persen dibayar langsung oleh jamaah dan 40 persen ditutupi dari nilai manfaat,” ucap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu (25/11/2023).

Proposal ini muncul setelah Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI mengadakan rapat kerja untuk membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024. Dari rapat tersebut, BPIH 2024 diperoleh gambaran sebesar Rp93,4 juta, turun dari usulan pemerintah yang awalnya Rp105 juta dan kemudian Rp94,3 juta.

Menurut Ace, komposisi ini dirancang dengan mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dari dana keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

“Kami tetap memperhatikan agar nilai manfaat uang haji digunakan jamaah haji yang seharusnya dan menjaga keberlanjutan uang haji,” tambah Ace.

Ace menegaskan bahwa usulan dan komposisi biaya yang diajukan oleh Panja Haji dan Pemerintah tersebut akan segera ditindaklanjuti dan diharapkan dapat disepakati sebagai BPIH tahun 2024 pada tanggal 27 November 2023.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami perbedaan antara BPIH dan Bipih. 

“Saat ini masih banyak yang salah persepsi soal BPIH dan Bipih. Itu dua hal yang berbeda,” jelas Wibowo.

Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019, BPIH didefinisikan sebagai dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji, bersumber dari beberapa komponen termasuk Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan. Bipih sendiri merupakan jumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji, sedangkan nilai manfaat adalah dana hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola BPKH.

Rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) bersama Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan diadakan pada Senin, (27/11/2023), untuk mencapai kesepakatan akhir mengenai biaya haji 2024 yang selanjutnya hasilnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button