Market

Tahun Depan, Upah Pekerja Depok Terbesar Keempat

Ada kabar baik untuk kaum buruh atau pekerja di Depok, Jawa Barat (Jabar). Upah 2023 mengalami kenaikan signifikan. Terbesar keempat di Jabar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, Pemprov Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Depok untuk 2023, naik 7,25 persen, menjadi Rp4.694.493.

“UMK Depok tertinggi keempat di Provinsi Jabar, setelah Karawang, Kota dan Kabupaten Bekasi,” kata Thamrin di Depok, Jabar, dikutip Selasa (13/12/2022).

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023.

Thamrin mengatakan, dengan kenaikan UMK 2023, pihaknya berharap perusahaan bisa melaksanakan kewajiban mereka memberikan hak untuk para pekerja. Dengan keputusan ini, kata dia, diharapkan bisa menambah semangat pekerja, agar meningkatkan kredibilitas dan produktivitas perusahaan.

Ia menjelaskan, masih ada perusahaan di Kota Depok yang memberikan surat keberatan kepada Dinas Tenaga Kerja atas nilai UMK Depok.

“Biasanya ada perusahaan yang melapor kepada kami terkait tidak mampunya pembayaran pekerja sesuai UMK, karena masalah finansial,” kata Thamrin.

Sementara, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan, secara umum para pekerja menerima kenaikan UMK 2023, sebesar Rp4.694.493.

“Secara umum kami menerima keputusan tersebut, biarpun keinginan kami dan para pekerja naik 10 persen belum tercapai,” kata Wido Pratikno.

You may also like

Tahun Depan, Beli LPG 3 Kilogram Harus Masuk Daftar Orang Miskin

Antisipasi Krisis Pangan, Pemerintah Perkuat CPP Lewat Permenkeu 153

Tingkatkan Pelayanan Konsumen, TAF Luncurkan Fitur Video Customer Service TOS

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button