News

Tak Ada Izin Tambang di Wadas, Faisal Sebut Pemerintah Musuhi Rakyatnya

Terkait tragedi kemanusiaan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, ekonom senior Faisal Basri menyebut pemerintah kok memusuhi rakyatnya.

Dikutip dari akun twitternya, @FaisalBasri, Jumat (11/2/2022), dia menyiarkan informasi bahwa tambang batu andesit yang memicu konflik di Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mungkin anda suka

Atas dasar itu, menurut Faisal Basri, pemerintah saat ini, menampakkan diri sebagai sosok yang menjauhi, bahkan memusuhi rakyatnya sendiri. “Pemerintah semakin menjauhi, bahkan memusuhi, rakyatnya sendiri,” tulis Faisal Basri.

Dalam cuitan ini, Faisal menyematkan berita dari CNCB Indonesiam bejudul: Terungkap! Tambang yang Viral di desa Wadas Tak berizin (IUP).

Dalam berita tersebut mengutip pernyataan Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Suyo, bahwa tak ada Izin Usaha Pertambangan di Desa Wadas. “Desa Wadas tidak ada IUP,” tegas Sunindyo.

Sayangnya, Sunindyo tak bisa menjelaskan secara rinci ihwal tambang batua andesit di Desa Wadas tersebut yang menjadi pemicu konflik di Desa Wadas. Kata Sunindyo, belum ada informasi lanjutan mengenai hal itu, karena pihaknya juga belum melihat situsi di lapangan.

Sunindyo menegaskan, apa pun ceritanya kegiatan pertambangan baik mineral maupun batu bara, harus memiliki IUP. “Wajib dong (memiliki IUP),” ujarnya.

Sementara, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Fanny Tri Jambore mengatakan, kegiatan pertambangan andesitu itu seharusnya dihentikan. Hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam amar putusan tersebut, dengan tegas memerintahkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. “Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mustinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu. Kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada UU Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, tegas Fanny.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button