Tak Etis, Nikita Ledek JPU dengan Goyang Velocity di Ruang Sidang

Tak Etis, Nikita Ledek JPU dengan Goyang Velocity di Ruang Sidang

syahidan.jpg

Kamis, 25 September 2025 – 16:36 WIB

Gaya Nikita Mirzani saat menghadiri sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU. (Dokumentasi: Inilah.com/ Syahidan)

Gaya Nikita Mirzani saat menghadiri sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU. (Dokumentasi: Inilah.com/ Syahidan)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Nikita Mirzani sempat melontarkan ledekan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengikuti tren goyangan velocity saat menjalani sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Aksi tersebut muncul ketika salah satu jaksa menanyakan penjelasan seputar makna forensik maupun aspek sosial dalam percakapan antara Oki Pratama dan Reza Gladys melalui pesan singkat.

“Katanya (Oki), ‘Manusia kalau mau ditutup mulutnya itu pakai apa? Pakai uang. Dokter Reza maunya apa? Nikita enggak speak up? Bisa saja dok, kasih aja, kasih makanan istilahnya. Soalnya kalau dia udah speak up bisa hancur dok’. Pada intinya untuk tidak speak up ya dikasih makanan, kan begitu,” jelas jaksa.

“Itu kesimpulan. Anda berkali-kali tidak bisa membedakan antara kesimpulan dengan kata-kata yang ada,” kata saksi ahli bahasa, Frans Asisi.

Mendengar keterangan saksi itu, Nikita terlihat mengejek jaksa dengan menunjuk sambil melakukan goyangan. Aksi tersebut tak hanya dilakukan sekali, melainkan berulang-ulang.

Melihat itu, ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kairul Soleh, menegurnya karena menarik perhatian di ruang sidang.

“Tolong terdakwa ya, giliran saudara sudah kita berikan menanggapi ya, tolong dihargai pihak yang lain. Kalau pihak saudara bertanya dilakukan seperti ini kan keberatan juga kan begitu ya,” tegas Kairul Soleh.

Sebagai informasi, dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Topik
Komentar

Visited 1 times, 1 visit(s) today