News

Tak Kawal Ketat Maming, KPK Beri Peringatan ke Ditjen PAS


Terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming kedapatan tidak dikawal ketat petugas sipir dan kepolisian saat keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa barat, untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Hal ini, terungkap dari rekaman closed circuit television (CCTV) yang beredar di jejaring media sosial.

Mungkin anda suka

Menanggapi hal tersebut, Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, memberikan reaksi keras.

“KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan,” ujar Ali, melalui siaran pers, Selasa (20/2/2024).

Ali mengatakan, aktivitas warga binaan di luar Lapas semestinya ikut meperhatikan aturan dan prosedur yang berlaku, termasuk soal kemanan. Pun seorang warga binaan, sambung Ali juga harus mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku disebuah Lapas.

“(tindakan) sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime,” kata Ali.

Ali menyampaikan, kajian yang dilakukan KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Pasalnya, KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin.

Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK, yang juga menemukan dugaan pungli/gratifikasi. Lembaga antirasuah memastikan, tak akan tinggal diam jika menemukan kejanggalan.

“Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelolanya,” kata Ali.

Sebelumnya, Kalapas Kelas 1 Sukamiskin Wachid Wibowo menyatakan kepergian terpidana kasus dugaan korupsi Mardani H Maming ke persidangan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin dikawal ekstra ketat dari petugas lapas dan kepolisian.

“Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin,” ujar kata Wachid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024).

Berbanding terbalik dengan pernyataan Kalapas, berdasarkan rekaman closed circuit television (CCTV) yang beredar, terlihat Maming tampak tengah berbincang-bincang dengan beberapa orang tanpa tangannya diborgol. Selain itu, tidak terlihat pengawal dari sejumlah aparat kepolisian.

Diketahui, Mardani Maming saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pidana 12 tahun atas kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Mahkamah Agung (MA) diketahui menolak kasasi Mardani Maming. Selain pidana penjara, Maming juga dijatuhi pidana denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Selain itu, Hakim Agung juga menjatuhi Maming dengan uang pengganti sebesar Rp 110.604.371.752 subsider empat tahun penjara.

Maming dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button