News

Tak Kunjung Serahkan LHKPN, Pakar: Menpora Dito Tak Berintegritas

Lusa, Kamis (13/7/2023), tepat 100 hari setelah dilantiknya Dito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), namun Dito belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagaimana aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin menilai sikap Menpora tersebut tidak mencerminkan integritas sebagai menteri muda yang diharapkan banyak orang bisa berbeda dan membawa perubahan, khususnya dalam hal kejujuran.

Mungkin anda suka

“Ini tentu tidak bagus, karena bagaimanapun seorang menteri harus bisa memberikan keteladanan pada anak-anak muda. Apalagi dia orang muda yang harusnya memberi contoh kepada anak muda Indonesia yang lain,” ujar Ujang kepada inilah.com, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Ujang kembali mempertanyakan integritas Dito, berkenaan dengan dugaan Dito menerima aliran dana Rp27 miliar terkait korupsi BTS Kominfo. Ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi Dito dan melakukan pembenahan dalam kabinet.

“Bahkan namanya terseret ya dalam pusaran aliran dana BTS menjadi problem. Oleh karena itu Jokowi perlu mengevaluasi menteri Dito, karena sejatinya menteri itu harus berintegritas, harus bersih, harus bagus, harus bisa memberikan contoh,” kata Ujang.

Polemik yang mendera Dito saat ini, diyakini Ujang akan mengecewakan para generasi muda, yang sempat mengidolakan Dito karena bisa menjadi menteri di usia yang sangat muda.

“Dari dua kasus tadi ya belum melaporkan LKHPN lalu juga terseret persolan kasus di BTS itu menjadi persoalan tersendiri bagi Dito. Tentu ini akan mengecewakan anak-anak muda Indonesia,” katanya.

Dia kembali menekankan, agar Presiden Jokowi segera melakukan evaluasi. Jika tidak, maka kepercayaan generasi muda terhadap pemerintah akan turun.

“Anak-anak Indonesia tidak akan percaya lagi nanti pada politisi muda dan ini bahaya, mestinya mencerminkan integritas yang bagus harusnya seperti itu harus menjaga marwah menteri muda yang harusnya memiliki integritas tetapi ternyata Dito kurang bisa menjaga itu,” tegas dia.

Sebelumnya, KPK mendesak Menpora Dito untuk segera menyerahkan LHKP. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala mengingatkan sudah menjadi kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya, paling lambat 100 hari setelah dilantik.

Diketahui, Dito dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Senin (3/4/2023). “Kami tunggu 100 hari sejak dilantik ya. Karena peraturan KPK bilang begitu,” kata Pahala di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Pahala mengungkapkan saat ini belum ada komunikasi dari pihak Dito soal kapan pihaknya akan menyerahkan LHKPN. Namun KPK sudah bersurat kepada pihak Menpora terkait perihal tersebut.

Sementara Dito, berdalih bahwa dirinya masih dalam proses input daftar kekayaannya. “Batasnya kan tanggal 12 (Juli). Ini sudah mulai input,” kata Dito kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (10/7/2023).

Dito menjelaskan bahwa sejatinya LHKPN miliknya itu akan rampung pada esok. Namun, ia juga tak dapat memastikan secara gamblang. “Harusnya besok (hari ini) sudah selesai,” ucap dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button