Market

Tak Sinrkon, Sri Mulyani Janggal soal Megaskandal Rp349 Triliun

Pakar melihat sejumlah kejanggalan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait megaskandal dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) mengungkapkan sejumlah kejanggalan tersebut. Ia mencermati konferensi pers Menkeu pada 20 Maret 2023 dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Sri Mulyani pada 27 Maret 2023.

Sri Mulyani mengatakan, ada 300 laporan (atau surat) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2009-2023. Jumlah ini lebih banyak dari pernyataan PPATK sebelumnya, yaitu 200 laporan.

“Karena 100 laporan dikirim langsung oleh PPATK ke APH (Aparat Penegak Hukum), tidak melewati Kementerian Keuangan,” kata Anthony di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Dari 200 laporan tersebut, sambung Anthony, sebanyak 139 laporan atas permintaan Kementerian Keuangan, dan 61 laporan atas inisiatif PPATK. “Berarti, Sri Mulyani mengakui ada 200 laporan dari PPATK kepada Kementerian Keuangan (139 ditambah 61 laporan), sesuai dengan pernyataan Kepala PPATK sebelumnya,” ungkap dia.

Menurut keterangan sebelumnya, Sri Mulyani mengakui, 200 laporan tersebut semuanya terkait transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu. Sebanyak 964 kalau dihitung sejak 2007 (versi Sri Mulyani) atau 467 kalau dihitung sejak 2009 (versi Mahfud).

“Keduanya, Sri Mulyani dan Mahfud, tidak pernah mengatakan ada keterlibatan perusahaan,” ucapnya.

Akan tetapi, kata dia, Sri Mulyani kemudian  menyatakan ada transaksi mencurigakan dari 65 perusahaan yang termasuk di dalam 200 laporan PPATK tersebut, dengan nilai transaksi mencurigakan Rp253 triliun.

“Kemudian, sisanya 135 laporan (200 dikurangi 65 laporan) terkait korporasi dan pegawai Kementerian Keuangan, melibatkan transaksi mencurigakan Rp22 triliun,” tuturnya.

Kalau dijumlahkan, Anthony menambahkan, 200 laporan ini hanya mencakup transaksi Rp275 triliun, yakni Rp253 triliun ditambah Rp22 triliun. Artinya, bukan Rp349 triliun seperti pernyataan Mahfud.

Sebab, menurut dia, sebanyak 100 laporan senilai Rp74 triliun itu diserahkan langsung dari PPATK kepada APH, tidak melalui Kemenkeu. “Angkanya seperti dipas-paskan saja?” tukas Anthony.

Dari transaksi mencurigakan senilai Rp22 triliun, yang terkait pegawai Kemenkeu hanya Rp3,3 triliun. “Pertanyaannya, berapa banyak pegawai kementerian keuangan yang terlibat?” ucap dia mempertanyakan.

Padahal, sambung Anthony, Mahfud menyatakan pada 11 Maret 2023, sampling sebanyak 7 laporan saja (dari 200 laporan yang melibatkan 467 pegawai Kemenkeu) mencapai Rp60 triliun. “Sehingga, pernyataan Sri Mulyani terdengar sangat janggal,” imbuhnya.

Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023) mulai pukul 15.00 WIB, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membongkar megaskandal dugaan korupsi dan TPPU senilai Rp349 triliun di Kemenkeu. Sayangnya, Menkeu tak dapat hadir pada RDP tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button