News

Tak Terima Ditegur, Preman Kampung Dadang ‘Buaya’ Bacok 2 Warga di Garut

Kepolisian Garut berhasil menangkap preman kampung yang menganiaya dua warga di Jalan Miramareu, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dadang ‘buaya’, preman kampung yang terkenal kasus penyerangan Markas Koramil Pameungpeuk dua tahun lalu, jadi salah satu tersangka yang ditangkap polisi.

“Tersangka ini melakukan pembacokan secara bersama-sama terhadap dua orang korbannya,” kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers di Mapolres Garut, Kamis (27/4/2023).

Akibat aksinya, salah satu korban sampai harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka yang cukup parah akibat sabetan senjata tajam.

Dadang bersama temannya Yusuf melakukan penganiayaan terhadap dua warga yakni Opid alias Eyang dan Roni Darmawan dengan kondisi luka di bagian tangan dan kepala akibat dibacok menggunakan golok.

“Pelaku ini ditegur sama korban jangan laju kencang-kencang, kemudian saudara Yusup mengejar dan melakukan pemukulan terhadap dua orang korban tersebut, melihat terjadi pemukulan, saudara Dadang datang menghampiri dan melakukan pembacokan menggunakan golok kecil,” ungkap Rio menjelaskan awal mula penganiayaan yang dilakukan Dadang dan Yusuf.

Polisi yang mendapatkan laporan aksi penganiayaan oleh preman itu langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang setelah kejadian menghilang, tidak ada di kampungnya.

“Saya akan langsung memimpin penangkapan, kalau dia kooperatif saya akan menghargai dia sebagai manusia, tapi kalau tidak kooperatif, dan dia melakukan perlawanan saat akan ditangkap, saya katakan saya yang akan langsung memimpin penangkapan hidup atau mati dia,” ancam Rio.

Dadang ‘buaya’ ciut dan memilih menyerahkan diri ke kantor polisi setelah sempat melarikan diri dan sembunyi. Dadang berstatus bebas bersyarat setelah menjalani sepertiga hukuman akibat kasus penyerangan markas Koramil 2 tahun lalu.

Kini, Dadang dan Yusuf dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 351 dengan acaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara untuk Dadang ‘Buaya’, karena statusnya residivis, ditambah seperempat hukuman penjara karena sedang menjalani bebas bersyarat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button