News

Tak Terima Divonis 10 Tahun, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Ajukan Banding


Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono berencana untuk mengajukan banding atas putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang memvonisnya selama 10 tahun penjara akibat terbukti terima gratifikasi.

“Terimakasih Ya Mulia (Majelis Hakim), Insya Allah saya akan melakukan banding,” ujar Andhi kepada Majelis Hakim Tipikor di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (1/4/2024).

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atas vonis hakim kepada Andhi Pramono.

“Kami pikir-pikir Ya Mulia (Majelis Hakim),” kata salah satu jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dinyatakan telah terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 56 miliar. Atas dasar itu, Hakim memutuskan untuk memberi sanksi Andhi 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu Terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Djumyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (1/4/2024).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Andhi sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, digantikan pidana kurungan badan selama 6 bulan penjara.

“Pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Hakim Djumyamto.

Vonis hakim  10 tahun penjara kepada Andhi dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berbeda tipis. Awalnya, Jaksa menuntut Andhi agar dihukum 10 tahun 3 bulan penjara.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Andhi dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tak dibayar makan diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Pada tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal memberatkan, Andhi tak mengakui perbuatannya dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sementara, hal meringankan tuntutan, yakni Andhi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Jaksa menyakini Andhi menerima gratifikasi senilai Rp 56 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Jaksa meyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button