News

Tanak Ogah Serahkan HP ke Dewas KPK, Kunci Pengungkapan Pelanggaran Etik

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris mengatakan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak mau menyerahkan handphone sebagai barang bukti digital forensik.

Hal itu disampaikan Tanak saat menjalani sidang etik terkait dugaan mengubungi pihak berperkara mantan Plh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Idris Froyo Sihite terkait penggeledahan di Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023.

“Kebetulan beliau Pak JT, tidak mau bersedia (menyerahkan HP). Kalau Pak Sihite, kita temukan itu (bukti percakapan),” kata Haris kepada awak media di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).

Dugaan komunikasi dengan pihak berperkara itulah yang ingin diungkapkan oleh pihak Dewas KPK agar perkara ini terang. “Iya, Komunikasi melalui WA. Antara JT dan Sihite, itu intinya,” ujar Harris.

Ketika Inilah.com mencoba meminta konfirmasi, Tanak tidak merespons. Pada Jumat (4/8/2024), sidang etik KPK digelar untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi mengetahui, dan saksi yang meringankan di depan Majelis Hakim Etik KPK. “Yang diajukan Dewas sebagai saksi hanya Pak Firli Bahuri (saksi mengetahui perkara),” ucap Haris.

Tanak mengajukan enam orang saksi meringankan, diantaranya yaitu Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi/Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu, Plh Direktur Penyelidikan, Ronald Worotikan, salah satu Kasatgas, dan tiga orang lainnya. “Sisanya saksi yang meringankan yang diajukan Pak JT (Johanis Tanak) itu, kalau enggak salah ada enam orang,” sambung Haris.

Pada Senin (19/6/2023), Dewas KPK menaikkan status dugaan pelanggaran etik Tanak ke sidang majelis etik, karena sudah cukup bukti. Di mana, bukti yang ditemukan Dewas KPK, dijelaskan Albertina Ho yakni Tanak mengirim chat kepada Sihite sebanyak tiga pesan yang kemudian langsung dihapus pada 27 Maret 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah pihak, kata Albertina, pada tanggal tersebut, bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan dan Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK.

Dari hasil pemeriksaan Sihite, ia belum sempat membaca chat dari Tanak, sebab sedang mengikuti rapat. Sementara Tanak berdalih, isi chat tersebut berisi tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari temannya, seorang pengusaha bernama Indra. Maka itu, ia mengubungi Sihite karena menurutnya mengerti permasalahan hukum. Tanak beralasan, pesan teks terhapus otomatis.

Albertina, merasa heran dengan keterangan Tanak. Seharusnya, chat otomatis seluruhnya terhapus bukan hanya terpilih saja. Tanak disangkakan melanggar ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf j atau pasal 4 ayat 1 huruf b atau pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button