Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/7/2026). (Foto: Antara/Ilham Kausar)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Polda Metro Jaya mencatat Polres Metro Tangerang Kota menjadi satuan kerja wilayah dengan pengungkapan kasus kejahatan terbanyak selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026.
“Capaian pengungkapan kasus tertinggi di wilayah Tangerang Kota mencapai 131 kasus, diikuti oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Bekasi Kota yang masing-masing mengungkap 86 kasus,” ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Selanjutnya, Polres Tangerang Selatan mencatatkan 72 kasus, serta Polres Metro Bekasi sebanyak 62 kasus. Wilayah lainnya yang turut melakukan pengungkapan, yakni Polres Metro Jakarta Utara sebanyak 59 kasus, Polres Metro Depok 57 kasus, Polres Metro Jakarta Barat 52 kasus, Polres Metro Jakarta Timur 41 kasus, dan Polres Metro Jakarta Pusat 37 kasus.
Penindakan dari Unsur Jajaran
Adapun penindakan dari unsur jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) meliputi Subdit Jatanras sebanyak 35 kasus, Subdit Resmob 27 kasus, dan Subdit Ranmor 24 kasus.
Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres berhasil menangkap sebanyak 729 tersangka tindak pidana kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026.
Operasi yang dilaksanakan pada 4 hingga 18 Juli 2026 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya tersebut berhasil mengungkap sebanyak 769 kasus kejahatan jalanan.
“Dari total 729 tersangka yang ditangkap, sebanyak 705 orang ditahan, sedangkan 24 tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Dekananto.
Barang Bukti
Selama pelaksanaan operasi, penyidik berhasil menyita sebanyak 839 barang bukti, antara lain, uang tunai sebesar Rp10.763.000, 11 pucuk senjata api, 27 bilah senjata tajam, 428 unit kendaraan bermotor roda dua, 21 unit kendaraan bermotor roda empat, 150 unit telepon genggam, 71 butir peluru, 119 buah kunci T, dan 12 unit airgun.
Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, Polda Metro Jaya menyerahkan kembali barang bukti hasil kejahatan berupa 62 unit kendaraan roda dua dan 5 unit kendaraan roda empat kepada pemilik yang sah setelah melalui proses identifikasi kepemilikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 477 ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api atau senjata tajam tanpa hak.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










