News

Owner Urban Company Dewa Gede Adiputra Diperiksa KPK Bareng Windy Idol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Hiburan PT Athena Production (AJP) Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, Kamis (12/10/2023).

Windy dimintai keterangannya untuk memenuhi berkas perkara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan (HH) tersangka penanganan suap perkara kasasi KSP Intidana.

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Windy Yunita Bastari Usman (Wiraswasta),” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (12/10/2023).

Turut dipanggil, Owner Urban Company, Dewa Gede Adiputra dan Direktur Urban Air, Harriko. Namun, Ali belum menerangkan materi pemeriksaan kepada tiga saksi tersebut. Hingga pukul 13.43 WIB, Windy pun belum keluar Gedung Merah Putih KPK.

Seharusnya, Windy dijadwalkan hadir pada pemeriksaan Kamis (5/10/2023). Namun, ia mangkir dari pemeriksaan.

Ia terakhir diperiksa pada Rabu (20/9), tim penyidik mengorek bagaimana awal mula perkenalan Windy dan Hasbi. Sebagaimana diketahui, keduanya sempat terlibat dalam perusahaan label musik dan hiburan PT AJP. Ketika itu, Windy menjabat sebagai Direktur Utama dan Hasbi menjabat sebagai senior advisor.

Pada kasus ini, Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan dijebloskan di Rutan KPK pada, Rabu (12/7/2023). Sedangkan, Eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto lebih dulu di bui pada Selasa (6/6/2023).

Dalam konstruksi perkara, awalnya Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka meminta Dadan untuk mengurus putusan kasasi Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen dinyatakan bersalah.

Sebagai fee, Heryanto menyerah uang kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar . Sebagian uang itu diserahkan kepada Hasbi Hasan pada Hasbi sebesar Rp 3 Miliar. Sesuai pesanan, putusan kasasi Budiman Gandi dengan pidana lima tahun penjara.

Dadan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan demikian, dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button