Market

Tepat! Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi, Naikan Daya Beli dan Daya Saing

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu mengatakan pihaknya tidak akan menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi periode Juli sampai September 2023.

Keputusan ini dilakukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri. Untuk tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi disesuaikan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi. Indikator tersebut antara lain kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

“Namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif kuartal III 2023 adalah tetap,” kata Jisman, dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Kamis (22/6/2023).

Jisman mengatakan realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode kuartal III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023.

Kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah Rp15.097 per dolar AS, ICP sebesar US$77,8 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,22 persen, dan HPB sebesar Rp920,41 per kg (sesuai kebijakan DMO batubara 70USD/ton).

Artinya, dengan memperhatikan indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023. Namun demi menjaga daya beli tersebut, pemerintah sepakat untuk mempertahankan tarifnya.

“Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini,” ujarnya.

Jisman menambahkan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Selain itu, demi mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik, Kementerian ESDM juga terus mendorong agar PT PLN (Persero) berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi.

“Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button